PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalbar, Suhuri Ali dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang, Andri Saputra me-launching program jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja sawit bukan penerima upah di Singkawang di Basement Kantor Walikota setempat, Senin (15/12).
"Ada sebanyak 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah yang diakomodir dalam APBD Kota Singkawang tahun 2025 untuk jaminan perlindungan sosialnya," kata Dwi Yanti.
Program tersebut, katanya, Pemkot Singkawang hadirkan dengan kesadaran bersama bahwa dibalik pembangunan kota ada para pekerja yang setiap hari berjuang di sektor-sektor informal. Mereka bekerja keras dalam menghidupi keluarga namun belum memliki perlindungan sosial apabila mengalami resiko kerja.
Menurutnya, pekerja rentan adalah bagian penting dari denyut kehidupan Kota Singkawang lantaran mereka bekerja di jalanan, permukiman, sektor jasa dan usaha kecil. Karena itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memastikan mereka tidak menghadapi resiko sendirian.
"Melalui program ini para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja selama 5 bulan, sedangkan pekerja sawit bukan penerima upah akan nendapatkan perlindungan jaminan sosial selama 12 bulan," ujarnya sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja atau resiko lainnya, negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian manfaat.
"Kami memandang bahwa perlindungan sosial bukan hanya sekedar kewajiban administratif saja, melainkan juga untuk keberpihakan dan keadilan sosial," ungkapnya.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Siti Kodam mengatakan, program ini baru pertama kalinya dilakukan oleh Pemkot Singkawang kepada pekerja-pekerja rentan, yang memiliki resiko tinggi seperti nelayan, petani dan ojek online.
"Melalui program ini akhirnya mereka bisa terlindungi dan bisa bekerja dengan nyaman tanpa memikirkan resiko," katanya.
Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan tenang dan bisa lebih produktif. Dan program ini tidak hanya terhenti di tahun 2025 saja, karena di tahun 2026 program ini akan terus berlanjut.
Mereka yang masuk dalam program ini adalah para pekerja di sektor informal, yang mana penghasilannya tidak pasti.
"Jadi bukan pekerja penerima upah. Seperti pedagang kecil, nelayan, petani dan ojek online, meskipun nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp16.800 per orang dan per bulan," ujarnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Provinsi Kalbar, Suhuri Ali mengatakan, program yang di luncurkan Pemkot Singkawang sangat baik bagi para pekerja rentan dan pekerja sawit bukan penerima upah dalam menghadapi resiko kecelakaan kerja.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkot Singkawang karena melalui program ini tentunya akan menambah jumlah peserta jaminan perlndungan sosial khususnya di Kota Singkawang," katanya. (har)
Editor : Hanif