Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Singkawang Ringkus Sindikat Curanmor dan Pencurian Gudang Mebel, 3 Tersangka Diamankan

Hari Kurniathama • Senin, 26 Januari 2026 | 13:34 WIB
KETERANGAN PERS: Polres Singkawang menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu pencurian  biasa.
KETERANGAN PERS: Polres Singkawang menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu pencurian biasa.

PONTIANAK POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian biasa pada awal Januari 2026. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum di Mako Polres Singkawang.

Mewakili Kapolres Singkawang, AKP Raja Toga menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan Polsek di wilayah hukum Polres Singkawang guna menekan angka kriminalitas.

"Kami berhasil mengamankan beberapa tersangka dari lokasi dan waktu kejadian yang berbeda sepanjang awal Januari ini," ujar Raja Toga.

Kasus pertama yang dibongkar adalah pencurian sepeda motor Honda Revo Fit di sebuah rumah indekos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Dalam kasus dengan kerugian Rp12 juta ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Dua orang telah diamankan, sementara satu lainnya sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian motor Honda Vario di Jalan Pelangi, Singkawang Barat, yang terjadi pada September 2025. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci untuk membawa kabur motor senilai Rp22,5 juta tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan.

 Pencurian Gudang Mebel

 Tak hanya curanmor, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah juga membekuk pelaku pencurian di sebuah gudang mebel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie. Pelaku menggasak peralatan kerja berupa mesin bor dan gerinda, serta beberapa pintu kayu dengan total kerugian mencapai Rp10,6 juta.

"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian tersebut," tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan barang berharga, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. (har)

 

Editor : Hanif
#pencurian #kalbar #polres #singkawang #kasus