PONTIANAK POST – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutus perkara banding kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan tiga pejabat Pemkot Singkawang, Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan Sumastro tetap bersalah, namun dengan konstruksi hukum yang berbeda dari putusan pengadilan tingkat pertama. Sementara dua lainnya dinyatakan bebas dari dakwaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tinggi Pontianak yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony, dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PT PTK, tertanggal 21 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya. Sekaligus, PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tanggal 18 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Sumastro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, dalam dakwaan subsidair, majelis hakim menyatakan Sumastro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang kemudian disesuaikan dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Drs. Sumastro, M. Si dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian petikan amar putusan PT Pontianak.
Selain pidana penjara, Sumastro juga didenda kategori III, yang mana wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya justru memperoleh putusan berbeda. Berdasarkan Putusan PT Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT PTK, juga tertanggal 21 Januari 2026, majelis hakim menyatakan Widatoto dan Parlinggoman terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Majelis hakim pun melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula.
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang, yakni Sumastro selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Widatoto selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ketiganya didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen serta penghapusan denda administrasi kepada PT Palapa Wahyu Group, selaku pengelola Taman Wisata Pasir Panjang Indah. (sti)
Editor : Miftahul Khair