SINGKAWANG – Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian data kepesertaan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran. Meski ada penonaktifan, jumlah total peserta PBI JK tetap stabil karena langsung digantikan oleh peserta baru yang memenuhi kriteria.
“Peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya (reaktivasi) apabila memenuhi kriteria tertentu,” ujar Wahyu, Rabu (4/2).
Wahyu memaparkan tiga kriteria peserta yang dapat mengajukan pengaktifan kembali. Pertama, terdaftar dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta tergolong miskin atau rentan miskin. Ketiga, penderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan reaktivasi ke Kementerian Sosial. Jika diverifikasi dan dinyatakan layak, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan tersebut.
Untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan. Pengecekan dapat dilakukan melalui WhatsApp (PANDAWA): 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, Wahyu mengimbau agar tidak ragu menghubungi petugas BPJS SATU! yang informasinya terpampang di area publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh rumah sakit.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar selagi masih sehat, meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika diketahui statusnya dinonaktifkan, segera lakukan pengurusan pengaktifan kembali agar tidak terkendala ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Wahyu. (har)
Editor : Hanif