PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Februari 2026. Dari belasan kasus tersebut, petugas mengamankan 15 tersangka dan menyita barang bukti seberat lebih dari setengah kilogram sabu.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Defi Irawan, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas 12 laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki. Seluruhnya saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dalam kurun waktu dua bulan, kami berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang," ujar Iptu Defi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (6/3).
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 65 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 509,07 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan 22,25 butir pil ekstasi berbagai warna. Total keseluruhan barang bukti narkotika mencapai 517,43 gram.
Iptu Defi menyebutkan, dengan digagalkannya peredaran barang haram tersebut, Polres Singkawang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.174 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Perhitungan ini didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sepuluh orang, sementara satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati," tegas Defi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda di Kota Singkawang. (har)
Editor : Hanif