PONTIANAK POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial SW (43) terhadap anak sambungnya, LC (18). Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang saat kejadian masih di bawah umur kini telah melahirkan seorang bayi perempuan berusia satu bulan.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Singkawang, Senin (30/3). Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Singkawang setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban, SA (42).
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 20 kali dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2025 di rumah mereka di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban," ujar Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya karena berada di bawah tekanan ancaman pembunuhan. Pelaku kerap melontarkan ancaman verbal dan melakukan kekerasan fisik sebelum melancarkan aksinya.
"Tersangka mengancam akan membunuh korban jika melawan. Selain ancaman kata-kata, pelaku juga kerap mencekik leher, menampar wajah, serta memukul kaki korban untuk menindasnya," jelas AKP Raja Toga Paruhum.
Kasus tragis ini mulai terungkap dua minggu menjelang Iduladha tahun 2025. Saat itu, korban mengeluh sakit dan terlambat datang bulan. Kecurigaan sang ibu berujung pada pemeriksaan medis yang menyatakan LC positif hamil. Di hadapan ibunya, LC akhirnya mengakui bahwa janin tersebut adalah hasil perbuatan ayah tirinya.
Saat ini, tersangka SW telah ditahan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori IV hingga VII. Mengingat status pelaku sebagai orang tua wali (ayah tiri), ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.(har)
Editor : Hanif