Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Izin SLHS Belum Lengkap, 9 Dapur MBG di Singkawang Ditutup

Uray Ronald • Jumat, 17 April 2026 | 16:22 WIB
ILUSTRASI (DOK. JAWAPOS)
ILUSTRASI (DOK. JAWAPOS)

 

PONTIANAK POST – Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, resmi ditutup. 

Penutupan ini terkait dugaan pelanggaran standar lingkungan dan perizinan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional menetapkan standar ketat, termasuk kepemilikan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penutupan ini bertujuan memastikan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat program.

Koordinator Wilayah SPPG MBG Singkawang, Devi Riskia, membenarkan langkah pengawasan tersebut pada Jumat (17/4).

Sembilan unit tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

“Sembilan SPPG tersebut juga belum mengantongi dokumen SLHS sebagai syarat operasional,” ujar Devi dilansir Antara.

Baca Juga: Limbah Dapur MBG Diduga Cemari Parit, Warga Desa Sungai Batang Ajukan Protes: Itu Sumber Air Satu-satunya

Saat ini, status penutupan masih dalam tahap evaluasi oleh pihak terkait.

SLHS merupakan sertifikat resmi dari Dinas Kesehatan. Dokumen ini membuktikan bahwa dapur penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan dan kelayakan pangan.

“SLHS bertujuan menjamin makanan yang disajikan aman, bergizi, dan higienis bagi masyarakat,” tambah Devi.

Proses perizinan ini dilakukan secara terpadu melalui DPMPTSP. 

Kepala Bidang P2P Dinkes KB Singkawang, Hendry Aprianto, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan setelah administrasi lengkap.

Baca Juga: IKAMI Mempawah Soroti Dapur MBG, Minta Pengawasan Ketat dan Pemenuhan Standar Kesehatan

Hendry menyebutkan ada tiga tahapan wajib sebelum SLHS terbit.

Pertama, minimal 50 persen tenaga kerja dapur wajib memiliki sertifikat pelatihan penjamah makanan.

Kedua, tim Dinas Kesehatan dan Puskesmas akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di lokasi dapur.

Ketiga, sampel makanan harus lulus uji laboratorium yang tersertifikasi.

“Jika semua terpenuhi, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat final di DPMPTSP,” jelas Hendry.

Pengawasan akan terus diperketat demi menjamin kesehatan masyarakat.(*)

 

Editor : Uray Ronald
#SPPG Singkawang #Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi #Mbg #keamanan pangan #badan gizi nasional