Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Jejak Tante Singkawang Siet Ha: Jual Bayi Rp45 Juta per Kepala

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 21 Mei 2026 | 22:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan perdagangan bayi lintas daerah berinisial FA alias SH alias “Tante Singkawang” menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang. Dalam dakwaan, terdakwa disebut diduga terlibat jaringan penjualan bayi hingga ke Malaysia sepanjang 2025–2026.
Terdakwa kasus dugaan perdagangan bayi lintas daerah berinisial FA alias SH alias “Tante Singkawang” menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang. Dalam dakwaan, terdakwa disebut diduga terlibat jaringan penjualan bayi hingga ke Malaysia sepanjang 2025–2026.

 

PONTIANAK POST — Kasus perdagangan bayi lintas daerah yang menyeret Febrina alias Siet Ha mulai membuka dugaan jaringan penjualan bayi ke Malaysia.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang, perempuan yang dikenal dengan julukan “Tante Singkawang” itu didakwa memperjualbelikan sedikitnya 23 bayi sepanjang 2025 hingga 2026.

Praktik perdagangan bayi tersebut diduga melibatkan jaringan dari Jakarta, Kalimantan Barat, hingga Malaysia. Harga bayi disebut bervariasi, mulai Rp18 juta hingga mencapai Rp45 juta per anak untuk pengadopsi tertentu, terutama warga negara asing.

Jaksa menilai kasus ini bukan sekadar adopsi ilegal, melainkan mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban bayi yang berasal dari keluarga rentan. 

Harga Bayi Diduga Dipatok hingga Rp45 Juta

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Febrina disebut mencari calon pengadopsi di wilayah Singkawang dan Sambas. Setelah ada pemesan, terdakwa berkoordinasi dengan jaringan pemasok bayi di Jakarta.

Nama-nama seperti R Sni, Hana binti Surat alias Zana Zanaria, dan Zanaria Humairoh alias “Calo Bintaro” muncul dalam persidangan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan bayi.

Bayi-bayi tersebut kemudian dikirim melalui jalur udara menuju Pontianak atau langsung ke Singkawang sebelum diserahkan kepada pengadopsi.

“Pada tahap awal harga bayi sekitar Rp18 juta sampai Rp22 juta, belum termasuk biaya transportasi, susu, dan perlengkapan lainnya,” ungkap fakta persidangan yang dibacakan jaksa.

Namun, harga disebut meningkat drastis untuk pengadopsi tertentu. Dalam berkas perkara, bayi yang dikirim kepada warga Malaysia disebut dapat dihargai hingga Rp40 juta sampai Rp45 juta.

Diduga Menyasar Bayi dari Keluarga Rentan

Persidangan juga mengungkap dugaan asal-usul bayi yang diperjualbelikan. Sebagian bayi disebut berasal dari anak yang tidak diinginkan hingga bayi dari perempuan pekerja seks komersial (PSK).

Kondisi sosial dan ekonomi para ibu biologis diduga dimanfaatkan oleh jaringan tersebut. Modus berkedok adopsi menjadi celah untuk memindahkan bayi tanpa prosedur hukum yang sah.

Sebelumnya kasus ini sudah menarik perhatian berbagai pihak. Ketua Humanity Women and Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menilai perdagangan bayi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan bentuk eksploitasi paling keji terhadap manusia yang tidak berdaya.

Karena itulah, kata dia, negara wajib hadir secara penuh untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, serta memastikan bahwa setiap pelaku, baik individu maupun jaringan, ditindak secara tegas hingga ke akar-akarnya.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan bayi ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan sebagai fasilitator, penyalur, maupun penerima,” katanya, Senin (13/4).

Ia pun menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi kejahatan kemanusiaan seperti ini untuk berkembang di wilayah hukum Indonesia. Keadilan bagi para korban menurutnya harus menjadi prioritas utama.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan bayi akan menjadi pesan kuat bahwa Indonesia tidak mentolerir segala bentuk perdagangan manusia, khususnya terhadap anak, dimanapun dan dalam bentuk apapun,” tuturnya. 

Kasus ini memantik perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana bayi diperlakukan layaknya komoditas dengan harga tertentu, bukan sebagai manusia yang memiliki hak perlindungan.

Persidangan Masuki Tahap Pemeriksaan Ahli

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengatakan proses hukum kini telah memasuki sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sidang pemeriksaan ahli dijadwalkan pada 25 Mei mendatang untuk memperdalam prosedur adopsi yang legal,” kata Heri, Kamis (21/5).

Selain persidangan di Singkawang, anggota jaringan lain juga menjalani proses hukum di daerah berbeda. Hana dan Zanaria disidangkan di Tangerang, sementara R Sni diproses di Jakarta Selatan.

Kejaksaan menyebut perkara tersebut mendapat perhatian serius karena diduga melibatkan jaringan lintas daerah dengan pola terorganisasi.

Terdakwa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam berkas dakwaan, Febrina diketahui merupakan warga Jalan Bongthiam, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur. Ia ditangkap pada 12 Desember 2025 dan sempat ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Singkawang pada April 2026.

Jaksa mendakwa terdakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara disertai denda miliaran rupiah.

Persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang masih akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh alur distribusi bayi, peran para perantara, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang belum terungkap. (har)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Perdagangan Bayi Singkawang #Sindikat Perdagangan Anak #Tante Singkawang #Bayi Dijual ke Malaysia #TPPO Kalimantan Barat