PONTIANAK POST– Kasus penganiayaan antar-pelajar yang terjadi di Kota Singkawang memasuki babak baru. Pelaku berinisial TSS kini terancam hukuman pidana di atas 7 tahun penjara setelah polisi menerapkan pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata, menjelaskan bahwa dalam perkara ini penyidik mengenakan tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan rekam medis, korban diketahui mengalami luka berat. Oleh karena itu, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Sementara pada KUHP, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan berat dan Pasal 467 ayat (2) tentang penganiayaan berencana.
"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan tetap mengacu pada sistem peradilan anak dengan pendampingan wajib dari Dinas Sosial maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Wijaya, Minggu (24/5).
Baca Juga: Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya ART di Bintaro
Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh ayah korban setelah mendapati anaknya terluka parah di bagian kepala di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Singkawang segera melakukan olah TKP, memanggil pelaku dengan didampingi orang tuanya, serta memeriksa sejumlah saksi dan hasil visum.
Dari hasil pemeriksaan, TSS mengakui perbuatannya dipicu oleh dendam lama. Pada April 2026 lalu, pelaku sempat berkelahi dengan korban hingga mengakibatkan tangan pelaku patah tulang.
Dipicu kejadian itu, pelaku merencanakan aksi balas dendam pada Jumat (15/5). Pelaku membawa palu dari rumah yang disembunyikan di dalam sweater-nya, lalu memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak satu kali.
Saat ini, korban sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di rumah sakit. "Kondisi korban mulai membaik dan sudah di rumah, namun fisiknya masih lemah. Berdasarkan informasi dari orang tuanya, sebelah kaki korban saat ini dalam kondisi lumpuh," pungkas Wijaya. (har)
Editor : Hanif