Kasus Kekerasan Anak di Singkawang, Menteri PPPA Desak Penegakan UU SPPA

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 21:33 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Menteri PPPA Arifah Fauzi.

 

PONTIANAK POST - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak penegakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam penanganan kasus kekerasan anak di Singkawang, Kalimantan Barat. Kasus yang melibatkan anak berusia 14 tahun sebagai pelaku dan anak berusia 12 tahun sebagai korban itu dinilai harus diproses secara adil tanpa mengabaikan perlindungan hak anak.

"Ketegasan hukum melalui UU SPPA harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa," ujar Arifah Fauzi saat memberikan keterangan pers resmi Kementerian PPPA di Jakarta, Rabu (27/5).

Arifah Fauzi menjelaskan anak berinisial TS (14), yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), tidak langsung ditempatkan di penjara seperti pelaku dewasa.

Keputusan ini diambil atas dasar penghormatan terhadap hak-hak anak, terutama hak untuk tetap mendapatkan akses pendidikan. Langkah itu dilakukan sesuai prinsip perlindungan anak dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meskipun demikian, proses penegakan hukum kasus anak dari pemeriksaan polisi, penyidikan, hingga pencatatan berkas perkara tetap dilaksanakan secara penuh. Untuk kriteria pelanggaran berat tertentu, penyelesaian perkara pidana anak ini dipastikan akan tetap dilanjutkan melalui mekanisme resmi di pengadilan anak.

Baca Juga: Viral Siswa SMP di Singkawang Dipukul Teman Pakai Palu hingga Tempurung Pecah, Diduga Gara-gara Game

Ancaman Pidana Berlapis dan Aturan Penahanan

Tindakan yang dilakukan oleh TS dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang memenuhi unsur pidana berlapis. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat tindakan penganiayaan berat ini diduga kuat dilakukan secara berencana dan mengakibatkan luka fisik serius pada korban W, TS terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Jika ada kekhawatiran TS akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka dapat dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 32 UU SPPA," kata Arifah.

Namun, penahanan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir dan baru bisa dilakukan jika usia TS telah berusia 14 tahun atau lebih. Penahanan juga harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

Baca Juga: Aniaya Teman Pakai Palu, Pelajar di Singkawang Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tragedi Berdarah dari Permainan Digital

Peristiwa pilu yang diduga bermula dari konflik permainan digital ini melibatkan dua anak yang masih di bawah umur. Korban kekerasan berinisial W (12) mengalami trauma fisik berat, sementara anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) adalah TS (14).

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam mengenai bagaimana dunia digital yang tidak terawasi mampu mengubah relasi pertemanan anak menjadi aksi kekerasan nyata.

Pihak berwajib memastikan proses hukum tetap berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi korban yang kini harus berjuang memulihkan kondisi fisiknya. Penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum ini terus dikawal ketat oleh tim perlindungan anak daerah.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Petakan Permasalahan Hukum 2026, Narkotika dan Kekerasan Anak Jadi Prioritas Utama

Kondisi Terkini dan Dampak Psikologis Korban

Berdasarkan pemantauan dan laporan penanganan klinis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama psikolog forensik, korban W saat ini sedang menjalani perawatan intensif, baik secara medis maupun psikologis.

Trauma yang dialami korban masuk dalam kategori mendalam akibat sifat kekerasan yang direncanakan oleh sebayanya. Korban dilaporkan mengalami gangguan kecemasan ekstrem, histeria saat melihat gawai atau mendengar suara yang mengingatkannya pada kejadian, serta gangguan tidur (night terrors).

Tim psikolog pendamping menyebutkan korban menunjukkan tanda-tanda penarikan diri (withdrawal syndrome) yang signifikan, ketakutan mendalam untuk kembali ke lingkungan sekolah, dan hilangnya rasa percaya pada teman sebaya.

Fokus utama saat ini, selain penyembuhan luka fisik, adalah trauma healing jangka panjang untuk mencegah dampak developmental trauma yang dapat mengganggu pertumbuhan mental korban hingga dewasa.

Data KPAI: Lonjakan Kekerasan Berbasis Digital Makin Mengkhawatirkan

Kasus di Singkawang ini hanyalah puncak gunung es dari ancaman nyata yang mengintai anak-anak di ruang siber.

Data resmi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) menunjukkan tren kenaikan kasus kekerasan anak yang dipicu oleh aktivitas digital dalam tiga tahun terakhir:

Tahun Jenis Kekerasan/Dampak Digital Terbanyak Catatan Statistik Nasional
2023 Cybercrime, Paparan Pornografi, & Cyberbullying KPAI mencatat peningkatan aduan kenakalan remaja dan perkelahian fisik di dunia nyata yang dipicu konflik di media sosial.
2024 Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Terjadi lonjakan tajam sebesar 48% dengan total 1.791 kasus KBGO pada anak dan perempuan yang dilaporkan.
2025/2026 Grooming, Eksploitasi Digital, & Radikalisme Online Kemen PPPA memetakan ratusan siswa terpapar paham ekstremisme siber serta lonjakan pemerasan digital (sextortion).

KPAI menegaskan bahwa anak-anak kini berada di ruang digital yang jauh lebih keras. Platform digital yang minim pengawasan kerap berubah menjadi arena perundungan, bahkan menjadi alat untuk mengorganisasi tindakan kekerasan fisik di dunia nyata.

Tragedi di Singkawang ini menjadi alarm keras bagi para orang tua, institusi pendidikan, dan lingkungan sosial untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak demi mencegah berulangnya kekerasan serupa.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Kasus kekerasan anak di Singkawang UU SPPA Menteri PPPA Arifah Fauzi Sistem Peradilan Pidana Anak kasus anak Singkawang