Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Menteri PPPA Tanggapi Kasus Siswa SMP Palu Kepala Teman di Singkawang: Buka Tabir Kekerasan Remaja, Bukan Sekadar Kalah Main Game

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB
Arifah Fauzi
Menteri emberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

 

PONTIANAK POST — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai kasus pemukulan menggunakan palu terhadap pelajar SMP di Singkawang, Kalimantan Barat, bukan sekadar konflik akibat permainan game online.

Kasus yang melibatkan anak berusia 14 tahun sebagai pelaku dan korban berusia 12 tahun itu dinilai menjadi alarm serius meningkatnya kekerasan remaja serta persoalan kesehatan mental anak.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan asesmen psikologis komprehensif perlu segera dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tersebut.

“KemenPPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif oleh Tim Psikolog UPTD PPA bersama Balai Pemasyarakatan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026) dilansir dari ANTARA.

KemenPPPA memberi perhatian serius terhadap respons pelaku di media sosial yang dinilai menunjukkan minimnya rasa bersalah setelah aksi kekerasan terjadi.

Menurut Arifah, anak usia 14 tahun seharusnya sudah mampu memahami batas benar dan salah berdasarkan norma sosial dan hukum.

Asesmen psikologis dinilai penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya fiksasi emosi negatif, termasuk dugaan dendam akibat permainan digital maupun gangguan perilaku yang telah terbentuk sebelumnya.

Langkah tersebut juga diperlukan untuk menentukan intervensi psikologis selama proses hukum berjalan agar tidak terjadi kekerasan berulang di masa depan.

Kasus ini bermula dari dugaan konflik saat bermain game online antara korban dan pelaku.

Korban berinisial W (12) mengalami luka berat setelah diduga dipukul menggunakan palu di kawasan Jalan KS Tubun, Singkawang, pada 15 Mei 2026.

Kasus tersebut viral setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memperlihatkan aksi pemukulan telah direncanakan sebelumnya.

Menurut keterangan keluarga, pelaku disebut beberapa kali mengajak korban bertengkar setelah kalah bermain game. Namun korban tidak pernah meladeni karena menganggap pelaku sebagai teman dekatnya.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami pecah tempurung kepala dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Aziz Singkawang.

Secara psikologis, tindakan agresif terhadap sesama umumnya dipengaruhi kombinasi faktor lingkungan dan kondisi emosional anak.

KemenPPPA menyebut kondisi rumah yang tidak kondusif, pola asuh yang tidak konsisten, hingga kemungkinan gangguan perilaku seperti Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), Conduct Disorder, maupun Oppositional Defiant Disorder (ODD) dapat menjadi faktor pemicu.

Kasus di Singkawang dinilai memperlihatkan pentingnya pengawasan aktivitas digital anak sekaligus penguatan komunikasi emosional di lingkungan keluarga dan sekolah.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selain UU SPPA, polisi juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal penganiayaan berat dalam KUHP.

Kanit PPA Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata, mengatakan ancaman hukuman dalam perkara tersebut di atas tujuh tahun penjara. Namun proses pemeriksaan tetap dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak.

“Pemeriksaan tetap mengacu pada sistem peradilan anak dengan pendampingan wajib dari Dinas Sosial maupun Balai Pemasyarakatan,” ujarnya. (ant)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#psikologi anak #Kasus Palu Singkawang #Game Online Anak #KemenPPPA #kekerasan remaja