PONTIANAK POST — Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang menemukan 129 hewan kurban terinfeksi cacing hati saat pemeriksaan kesehatan hewan pada pelaksanaan Iduladha 1447 Hijriah. Meski demikian, masyarakat diminta tidak khawatir karena daging hewan kurban tetap aman dikonsumsi selama dimasak hingga matang sempurna.
Temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang dilakukan petugas di lima kecamatan se-Kota Singkawang sejak hari raya hingga hari ketiga Iduladha.
"Kami menemukan sebanyak 129 hewan kurban yang terinfeksi cacing hati saat pemeriksaan kesehatan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 H," kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang, Arfani, Senin (1/6).
Baca Juga: Sambas Tertinggi, Hewan Kurban Kalbar Tahun 2026 Tembus 11.343 Ekor
Hati yang Terinfeksi Harus Dimusnahkan
Arfani menjelaskan, infeksi cacing hati atau Fasciola hepatica umumnya ditemukan pada sapi dan kambing yang dipelihara di kawasan berlumpur atau rawa. Parasit tersebut hidup di saluran empedu dan dapat merusak organ hati hewan.
Karena itu, organ hati yang terinfeksi tidak boleh dikonsumsi. Hati yang ditemukan mengandung cacing harus dimusnahkan untuk mencegah penyebaran penyakit.
"Organ hati yang terinfeksi harus dimusnahkan dengan cara dikubur atau dibakar agar tidak menular ke hewan lain maupun manusia," ujarnya.
Meski ditemukan infeksi pada organ hati, Arfani memastikan bagian daging hewan kurban tetap layak dikonsumsi masyarakat.
"Yang harus dibuang hanya hatinya saja. Dagingnya tetap layak konsumsi," tegasnya.
Baca Juga: Kemenag Kapuas Hulu Catat Peningkatan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026
Lebih dari Seribu Hewan Kurban Diperiksa
Selama pelaksanaan Iduladha, DPKPP Singkawang melakukan pemeriksaan terhadap 1.118 ekor hewan kurban yang tersebar di berbagai lokasi penyembelihan.
Jumlah tersebut terdiri atas 668 ekor sapi, 449 ekor kambing, dan satu ekor domba.
Petugas kesehatan hewan diterjunkan ke seluruh titik pemotongan untuk memastikan hewan yang disembelih memenuhi standar kesehatan dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap mulai dari sebelum penyembelihan hingga setelah penyembelihan.
Baca Juga: Kalbar Catat 12.354 Hewan Qurban, Sintang dan Landak Tampilkan Tren Positif
Pemeriksaan Dilakukan Hingga Organ Dalam
Arfani mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak hari pertama hingga hari ketiga Iduladha. Proses pengawasan mencakup pemeriksaan antemortem sebelum hewan disembelih dan postmortem setelah penyembelihan.
Pemeriksaan postmortem difokuskan pada kondisi organ dalam, terutama hati, paru-paru, dan limpa, untuk mendeteksi adanya penyakit atau kelainan yang dapat memengaruhi keamanan pangan.
Melalui pemeriksaan tersebut, petugas dapat memastikan bagian hewan yang layak dikonsumsi serta memisahkan organ yang harus dimusnahkan.
Masyarakat Diminta Tetap Waspada
DPKPP Singkawang mengimbau masyarakat dan panitia kurban untuk tetap tenang menyikapi temuan tersebut. Menurut Arfani, keberadaan cacing hati bukan berarti seluruh bagian hewan kurban tidak layak dikonsumsi.
Namun, panitia kurban diminta lebih teliti saat memeriksa organ dalam hewan yang disembelih. Jika ditemukan kelainan pada hati atau organ lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas kesehatan hewan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan distribusi daging kurban tetap aman dan memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat penerima.(har)
Editor : Uray Ronald