Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Taiwan Dideportasi Imigrasi Singkawang

Uray Ronald • Rabu, 17 Juni 2026 | 20:12 WIB
Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HCH dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari. (ANTARA/Ho-Humas)
Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HCH dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari. (ANTARA/Ho-Humas)

 

PONTIANAK POST- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HCH setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal melebihi masa izin lebih dari 60 hari di Indonesia.

Tindakan deportasi dilakukan setelah petugas Imigrasi Singkawang menemukan pelanggaran tersebut dalam kegiatan pengawasan rutin di wilayah kerja Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.

Proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Juni 2026 setelah seluruh prosedur Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) diselesaikan.

Kronologi Penemuan Pelanggaran

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, menjelaskan bahwa pelanggaran terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.

Dari hasil pemeriksaan, HCH diketahui masih berada di Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir. WNA tersebut juga tidak mengajukan perpanjangan izin maupun dokumen keimigrasian lain yang dipersyaratkan.

"Proses deportasi dilaksanakan pada 11 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas Imigrasi hingga yang bersangkutan naik pesawat menuju negara asalnya," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga: Imigrasi Singkawang Tahan Dua WN Taiwan, Terancam Deportasi akibat Overstay

Dasar Hukum Deportasi dan Penangkalan

Menurut pihak Imigrasi, tindakan deportasi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan setiap warga negara asing mematuhi masa berlaku izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

Setelah menjalani pemeriksaan, HCH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Status penangkalan tersebut membuat yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa larangan masuk masih berlaku.

Overstay Lebih dari 60 Hari Dinilai Pelanggaran Serius

Achmad menegaskan bahwa overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia.

Selain dideportasi, WNA yang melanggar juga diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran biaya beban atau denda sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dipulangkan ke negara asal.

"Overstay merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum keimigrasian Indonesia. Kami tidak pandang bulu. Siapapun WNA yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Achmad.

Upaya Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa deportasi bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.

Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi yang melibatkan aparat keamanan, pemerintah daerah, serta masyarakat melalui sistem pelaporan orang asing.

Tujuh WNA Telah Dideportasi Sepanjang 2026

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mencatat telah melakukan delapan tindakan administratif keimigrasian sepanjang 2026 di wilayah Singkawang dan Bengkayang.

Dari jumlah tersebut, tujuh WNA telah dideportasi ke negara asal masing-masing. Sementara satu orang lainnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak untuk menjalani proses lebih lanjut.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing terus dilakukan secara aktif guna memastikan seluruh pemegang izin tinggal mematuhi ketentuan hukum Indonesia.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, pada periode Januari–Mei 2026, jumlah WNA yang dideportasi di Indonesia mencapai 2.026 orang.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan intensitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas warga asing di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Singkawang Perkuat Sinergi Pengawasan di PLBN Jagoi Babang untuk Keamanan Perbatasan

Dampak dan Imbauan bagi Warga Negara Asing

Kasus deportasi HCH menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing memiliki tanggung jawab untuk mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Imigrasi Singkawang mengimbau seluruh WNA agar melakukan perpanjangan izin tinggal sebelum masa berlaku berakhir, melaporkan perubahan alamat, serta memastikan seluruh aktivitas selama berada di Indonesia sesuai dengan izin yang dimiliki.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memperkuat kepastian hukum serta menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di Indonesia.

Editor : Uray Ronald
#deportasi WNA Taiwan #overstay Singkawang #pelanggaran keimigrasian #izin tinggal Indonesia #Imigrasi Singkawang