PONTIANAK POST - Kecamatan Singkawang Timur menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dirangkaikan dengan pembinaan Ketua RT di Aula Kantor Camat Singkawang Timur, baru baru ini.
Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi sekaligus penyempurnaan layanan publik agar semakin mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Camat Singkawang Timur, Eriberthus Gery, mengatakan FKP tahun ini mengusung tema “Meningkatkan Kualitas dan Efektivitas Pelayanan Publik di Kecamatan Singkawang Timur”.
Baca Juga: KPU Singkawang Mutakhirkan 179 Ribu Data Pemilih untuk Pemilu Mendatang
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang terbuka bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan terhadap sembilan jenis layanan yang selama ini diberikan oleh kecamatan.
“Forum ini menjadi sarana evaluasi bersama. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk terhadap persyaratan layanan yang dinilai masih berbelit. Jika ada persyaratan yang tidak lagi relevan atau dapat dipangkas, tentu akan kami lakukan demi mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik,” kata Gery.
Adapun sembilan layanan yang dievaluasi meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat keterangan ahli waris, izin kegiatan sosial kemasyarakatan, serta sejumlah layanan administrasi lainnya.
Dari hasil FKP, salah satu perubahan yang disepakati adalah penyederhanaan persyaratan administrasi. Salah satunya dengan menghapus kewajiban melampirkan surat permohonan kepada camat dari pemohon pada beberapa jenis layanan.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polres Singkawang Tegaskan Keamanan Kunci Pertumbuhan Ekonomi
“Persyaratan tersebut kami pangkas sehingga masyarakat tidak perlu lagi melengkapinya. Harapannya proses pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah,” ujarnya.
Selain itu, Kecamatan Singkawang Timur juga menghadirkan kemudahan dalam penerbitan SKTM bagi warga yang berada dalam kondisi darurat, seperti sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kondisi tersebut, proses penerbitan SKTM tidak lagi harus melalui Ketua TKSK. Masyarakat dapat langsung mengajukan kepada camat dengan melampirkan bukti berupa foto pasien yang sedang dirawat atau surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
“Kebijakan ini kami lakukan untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera, sehingga mereka tidak terkendala proses administrasi saat mengakses layanan kesehatan,” jelas Gery. (har)
Editor : Hanif