Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polres Singkawang Pastikan Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Tidak Terbukti, Seluruh Dokumen Kepemilikan Dinyatakan Sah dan Legal

Basilius Andreas Gas • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:45 WIB
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil penyelidikan atas dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu (4/7). (ANTARA/Narwati)
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil penyelidikan atas dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu (4/7). (ANTARA/Narwati)

PONTIANAK POST- Polres Singkawang memastikan dugaan penyelundupan emas yang sempat menjadi perbincangan di media sosial terkait peristiwa di Bandara Singkawang tidak terbukti setelah penyidik menyelesaikan penyelidikan dan memverifikasi seluruh dokumen kepemilikan barang yang dibawa penumpang.

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan di Singkawang, Sabtu, mengatakan pemeriksaan terhadap empat calon penumpang pesawat yang membawa perhiasan emas telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

"Pada saat pemeriksaan awal, penumpang hanya menunjukkan surat jalan. Sesuai prosedur, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai dan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.05 WIB saat empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Singkawang. Dalam proses pemeriksaan, petugas Aviation Security (Avsec) menemukan perhiasan emas yang disimpan di dalam dua tas ransel milik para penumpang.

Selanjutnya, keempat penumpang dibawa ke Polres Singkawang guna menjalani pemeriksaan mengenai asal-usul barang beserta kelengkapan dokumen administrasinya.

Dody menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan perhiasan emas tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan tersebut juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi penyidik.

"Berdasarkan hasil pendalaman, seluruh dokumen dapat dibuktikan keabsahannya. Setelah proses penyelidikan dilakukan, dokumen pendukung lainnya berhasil ditunjukkan sehingga asal-usul barang dinyatakan legal," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas dari luar Kalimantan untuk dipasarkan di Pontianak dan Singkawang. Sekitar dua kilogram di antaranya telah terjual di Pontianak, sehingga saat dilakukan penimbangan resmi pada Senin (29/6) yang disaksikan pihak bandara, sisa emas yang dibawa memiliki berat 8.307,69 gram atau sekitar 8,3 kilogram.

Kapolres menegaskan penyidik tidak menemukan unsur pidana maupun indikasi keterlibatan anggota kepolisian sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

"Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut maupun menyita barang yang dibawa," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang beredar di media sosial, dengan terlebih dahulu memastikan kebenarannya agar tidak memicu keresahan.

"Polri tidak anti kritik. Kami terbuka terhadap masukan yang bersifat membangun. Namun kami berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Singkawang agar tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang Ilham Hafizi menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan petugas Aviation Security telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penerbangan.

Menurut dia, kewenangan petugas Avsec hanya mencakup pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan barang bawaan, memastikan kelengkapan dokumen yang dibawa, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan kondisi yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.

"Pihak bandara tidak memiliki kewenangan menghitung jumlah emas maupun menguji keaslian barang. Seluruh proses lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Singkawang," katanya. (ant)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#polres singkawang #bandara #singkawang #penyelundupan