Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Dua Ikan Arwana Mati Akibat Listrik Padam, PLN Singkawang Dituntut Ganti Rugi Rp40 Juta

Uray Ronald • Senin, 6 Juli 2026 | 21:42 WIB
Kuasa hukum pelanggan, Ridha Wahyudi.
Kuasa hukum pelanggan, Ridha Wahyudi.

 

PONTIANAK POST – Pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di Kota Singkawang berbuntut tuntutan ganti rugi terhadap PT PLN (Persero) UP3 Singkawang. Kuasa hukum Harry Sarasati Widha Sugeng, Ridha Wahyudi, melayangkan somasi setelah dua ekor ikan arwana milik kliennya dilaporkan mati akibat listrik padam.

Somasi tersebut diajukan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp40 juta. Ridha menyatakan kerugian itu terjadi setelah pemadaman listrik di rumah kliennya di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Senin (29/6) sekitar pukul 19.00 hingga 22.00 WIB.

Kronologi Arwana Mati Saat Pemadaman Listrik

Ridha mengatakan pemadaman berlangsung tanpa pemberitahuan yang memadai atau melebihi jadwal yang telah diinformasikan. Akibatnya, seluruh sistem pendukung akuarium berhenti beroperasi.

Pompa sirkulasi, aerator, filter, dan perangkat penunjang lainnya tidak berfungsi selama aliran listrik terputus. Kondisi itu menyebabkan dua ikan arwana milik kliennya mati.

"Somasi ini dilayangkan karena klien kami mengalami kerugian sebesar Rp40 juta akibat dari pemadaman tersebut," kata Ridha, Senin (6/7).

Baca Juga: DPRD Desak PLN Segera Atasi Pemadaman Listrik Singkawang, Dampak Pemadaman Mulai Dirasakan Pelaku Usaha

Menurutnya, nilai kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp40 juta dan belum termasuk kerugian lainnya. 

Somasi Berisi Empat Tuntutan kepada PLN

Melalui surat somasi, Ridha meminta PT PLN (Persero):

Ridha menegaskan apabila tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Apabila sampai dengan batas waktu tersebut PT PLN (Persero) tidak memberikan tanggapan maupun penyelesaian yang patut, maka saya akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan pengaduan kepada instansi yang berwenang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh ganti kerugian beserta biaya, bunga, dan kerugian lain yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum," ungkapnya.

Pemadaman Listrik Dinilai Berdampak Luas

Ridha menilai pemadaman listrik yang berulang tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berdampak pada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Singkawang.

Menurutnya, pemadaman menyebabkan gangguan jaringan komunikasi, terganggunya pasokan air, kerusakan peralatan elektronik, makanan basi di dalam lemari pendingin, hingga kematian hewan peliharaan yang bergantung pada pasokan listrik.

Pelaku usaha juga disebut mengalami penurunan pendapatan akibat terganggunya operasional, munculnya keluhan pelanggan, terutama di sektor perhotelan dan rumah kos, serta terhambatnya proses produksi.

"Tidak ada alasan bagi PLN untuk tutup mata terhadap kerugian masyarakat dan pelaku usaha. Dan PLN harus ganti rugi kepada masyarakat dan pelaku usaha berupa kompensasi minimal diskon sebesar 50 persen selama 1 bulan penuh," tegasnya.

Ridha juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha menghitung kerugian yang dialami dan mengajukan tuntutan ganti rugi apabila tidak memperoleh penyelesaian.

Ia turut meminta Pemerintah Kota Singkawang mengambil langkah yang lebih cepat untuk mengatasi pemadaman listrik.

"Jangan cuma hearing saja, tetapi tidak ada kepastian kapan pemadaman bergilir ini segera teratasi," pungkasnya.

Baca Juga: Pemadaman Bergilir Masih Berlangsung di Singkawang, PLN Fokus Jaga Layanan Publik Vital dan Rumah Sakit

PLN Masih Fokus Memulihkan Sistem

Sementara itu, manajemen PLN UP3 Singkawang menyatakan surat somasi tersebut akan diteruskan kepada PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut.

Untuk sementara, manajemen belum memberikan tanggapan terhadap substansi somasi karena masih memprioritaskan pemulihan sistem agar pasokan listrik kepada pelanggan kembali normal. 

Pemkot Singkawang Soroti Dampak bagi Pelayanan Publik

Sebelumnya, Pemerintah Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi bersama manajemen PLN UP3 Singkawang untuk membahas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah.

Muhammadin mengatakan, meski PLN merupakan BUMN di luar kewenangan pemerintah daerah, pemerintah kota tetap berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat agar penanganan gangguan listrik dipercepat.

"Kami memahami keresahan masyarakat, apalagi dampaknya sampai pada pelayanan rumah sakit. Ini yang mesti kita prioritaskan karena terkait nyawa pasien," ujarnya.*

Editor : Uray Ronald
#PLN Singkawang #pemadaman listrik Singkawang #ganti rugi PLN #arwana mati #somasi PLN