PONTIANAK POST – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang memperkuat upaya pencegahan gratifikasi melalui pemetaan titik-titik rawan pada setiap lini pelayanan publik. Langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi dan koordinasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bagian dari penguatan tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Evaluasi dan Koordinasi UPG yang dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, Muhlis, bersama Kepala Subbagian Tata Usaha sekaligus Ketua Tim UPG, Aliyansah, di Operation Room Kemenag Singkawang.
Muhlis menegaskan keberadaan UPG tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga: Kemenag Kota Pontianak Sabet Juara Umum Korma 2026 dengan Raihan Enam Medali Emas
"Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja nyata. Setiap potensi gratifikasi harus dikelola dan dipangkas sesuai regulasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim UPG Kemenag Singkawang, Aliyansah, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat meski laporan berkala telah rutin disampaikan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah yang dilakukan meliputi pemetaan proses bisnis pelayanan yang berpotensi terjadi praktik suap dan gratifikasi, penyempurnaan sistem pelaporan agar lebih transparan dan akuntabel, serta perluasan edukasi antikorupsi melalui pembinaan aparatur sipil negara (ASN) dan kampanye di media sosial maupun fasilitas publik.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota tim juga memperoleh pembekalan mengenai klasifikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan beserta mekanisme penanganannya sesuai Peraturan Menteri Agama terbaru. Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat MPWN dan MPDN, Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Notaris
Menjelang batas waktu penyampaian laporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, seluruh tim berkomitmen menyelesaikan dokumen implementasi tepat waktu.
Melalui evaluasi tersebut, Kemenag Kota Singkawang menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (har)
Editor : Hanif