PONTIANAK POST – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang mendeportasi empat warga negara (WN) China yang diduga melanggar aturan keimigrasian dengan merekam data pribadi warga negara Indonesia (WNI) tanpa izin pemilik data.
Tindakan administratif tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, keempat WN China juga dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WN Tiongkok Langgar Aturan Keimigrasian
Dugaan Pelanggaran Keimigrasian Jadi Dasar Deportasi
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, mengatakan empat WN China berinisial CH, WH, WP, dan YC diduga melakukan pengambilan, pengumpulan, serta perekaman data pribadi WNI, termasuk data paspor, tanpa persetujuan pemiliknya.
"Keempat WN China tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan pengambilan, pengumpulan, dan perekaman data pribadi WNI, termasuk data paspor, tanpa izin pemilik atau pemegang paspor sehingga diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Achmad di Singkawang, Rabu (15/7).
Menurutnya, tindakan administratif keimigrasian merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang.
Baca Juga: Imigrasi Singkawang Tahan Dua WN Taiwan, Terancam Deportasi akibat Overstay
Pengawasan Warga Negara Asing Diperkuat
Achmad menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, pengawasan lapangan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan di Kota Singkawang dan wilayah sekitarnya.
Baca Juga: Imigrasi Ketapang Deportasi WNA Tiongkok Usai Terlibat Penganiayaan
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Imigrasi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
"Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian merupakan bagian penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Achmad.
Pendekatan ini dinilai penting karena pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat agar potensi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
Hingga Juli 2026, Sebanyak 11 WNA Telah Dideportasi
Achmad menambahkan, hingga 15 Juli 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah mendeportasi 11 warga negara asing.
Rinciannya terdiri atas tiga warga Taiwan, empat warga Malaysia, dan empat warga China. Seluruh tindakan administratif tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kedaulatan wilayah Indonesia.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara