PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkuat sinergi layanan pengaduan darurat dengan Polres Singkawang melalui audiensi koordinasi layanan Singkawang Tanggap (SIGAP) 112 dan Call Center 110, baru baru ini.
Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Audiensi yang berlangsung di Mapolres Singkawang dipimpin Kepala Dinas Kominfo Kota Singkawang Chantal Novyanti bersama tim pengelola SIGAP 112 dan diterima Kasubbag Binkerma Bag Ops Polres Singkawang, AKP Iwan Setiawan beserta jajaran pengelola Call Center 110.
Baca Juga: Sujiwo Prioritaskan Pembenahan Kantor OPD dan Rehabilitasi Diskominfo Kubu Raya
Dalam pemaparannya, kepala Diskominfo mengatakan SIGAP 112 merupakan layanan pengaduan darurat yang mengintegrasikan berbagai jenis kejadian darurat langsung dengan instansi penanganan yang berwenang. Layanan tersebut dibangun untuk mempercepat respons terhadap berbagai kondisi darurat melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi terkait.
Menurutnya, kolaborasi dengan Polres Singkawang menjadi sangat penting karena tidak sedikit laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang masuk melalui Call Center 112, padahal menjadi kewenangan kepolisian.
“Sinergi ini diperlukan agar setiap laporan masyarakat dapat segera diteruskan kepada instansi yang berwenang sehingga penanganannya lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Disisi lain, Kasubbag Binkerma Bag Ops Polres Singkawang Iwan Setiawan menyampaikan pihaknya masih menemukan kendala pada layanan Call Center 110. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan operator seluler serta penggunaan tipe telepon genggam lama yang menyebabkan sebagian masyarakat mengalami kesulitan menghubungi layanan tersebut.
Baca Juga: Satu Nomor untuk Semua Keadaan Darurat, Singkawang Resmi Luncurkan SIGAP 112
Merespons hal itu, Diskominfo mengusulkan penguatan koordinasi melalui komunikasi langsung antar person in charge (PIC), integrasi operator Call Center 110 ke dalam mekanisme layanan SIGAP 112 sebagai dukungan layanan lanjutan (L2/L3), serta pemanfaatan media komunikasi cepat seperti handy talky (HT).
Chantal Novyanti menegaskan bahwa keberadaan Call Center 112 sama sekali tidak bertujuan menggantikan fungsi Call Center 110 milik Polri.
“Kedua layanan justru hadir untuk saling melengkapi dan menguatkan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan responsif sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.
Baca Juga: Intensifkan Patroli Malam di Titik Rawan, Polres Landak Imbau Warga Manfaatkan Call Center 110
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dalam penanganan laporan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian serta menyempurnakan mekanisme teknis koordinasi sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
“Sinergi antara Diskominfo Kota Singkawang melalui layanan SIGAP 112 dan Polres Singkawang melalui Call Center 110 diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan darurat yang cepat, responsif, terintegrasi, dan memberikan kepastian layanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. (har)
Editor : Miftakhair