PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Polda Kalimantan Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika golongan II yang dikemas dalam cairan rokok elektronik (vape) atau cartridge liquid. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta delapan cartridge yang diduga mengandung narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mengatakan pengungkapan ini menjadi kasus pertama dengan modus serupa yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Singkawang.
"Pengungkapan ini menjadi kasus pertama dengan modus serupa yang berhasil diungkap jajaran Polres Singkawang," ujar IPTU Defi Irawan di Singkawang, Selasa (4/8).
Baca Juga: Polres Singkawang Limpahkan Tersangka Narkoba NM ke Kejaksaan
Pengungkapan Dilakukan di Dua Lokasi Berbeda
IPTU Defi menjelaskan, tersangka pertama berinisial YSP, seorang laki-laki, ditangkap di area parkir salah satu hotel di Kecamatan Singkawang Tengah.
Dari tangan YSP, petugas menyita dua cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II dengan berat bruto masing-masing 7,80 gram dan 7,97 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka.
Sementara itu, tersangka kedua, KN alias K, seorang perempuan, diamankan di sebuah indekos di Kecamatan Singkawang Barat.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita enam cartridge yang diduga berisi narkotika golongan II dengan kode barang bukti A hingga F, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler.
Baca Juga: Dua Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dilimpahkan, Polres Singkawang Pastikan Proses Hukum Berjalan
Barang Bukti Diuji di Laboratorium
Seluruh barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Singkawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat narkotika di dalam cartridge tersebut.
Modus Baru Peredaran Narkoba Perlu Diwaspadai
Menurut IPTU Defi Irawan, penggunaan cartridge vape sebagai media penyimpanan maupun distribusi narkotika merupakan modus operandi yang perlu diwaspadai karena bentuknya menyerupai cairan rokok elektronik pada umumnya.
Kondisi tersebut membuat barang tersebut relatif sulit dikenali masyarakat dan berpotensi dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui aparat maupun pengguna.
"Ini merupakan pengungkapan pertama oleh Satresnarkoba Polres Singkawang terhadap peredaran narkotika golongan II yang dicampurkan ke dalam cartridge liquid," katanya.
Polres Singkawang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," ujarnya.
Baca Juga: Pria di Singkawang Tewas Diduga Tertembak Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku dan Periksa Rekaman CCTV
Tersangka Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun sesuai dengan ketentuan yang dikenakan penyidik.
Polisi Tingkatkan Pengawasan Modus Baru
Polres Singkawang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika, termasuk yang menggunakan modus operandi baru.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan narkoba.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara