PONTIANAK POST — Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kembali menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata, Jalan Kurau, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (5/10).
Kepala Kejari Singkawang Imang Job Marsudi mengatakan, terdapat dua perkara yang diselesaikan melalui RJ, yakni penipuan dengan dua tersangka dan pencurian handphone dengan satu tersangka.
“Antara kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan. Ke depannya diharapkan perkara ini betul-betul tuntas tanpa ada pihak yang saling dendam dan sebagainya. Inilah esensi dari keadilan restoratif, memulihkan kembali keadaan seperti semula,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Urusan Titik Api, Suluh Cendikia ICMI Ingatkan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla
Menurut Imang, proses tersebut dilakukan dengan mempertemukan korban dan pelaku melalui fasilitasi Jaksa Fasilitator. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ tetap harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian tidak besar, serta adanya kesepakatan perdamaian dan pemulihan kerugian korban.
“Dari bulan Januari sampai Oktober 2026, kami sudah mengusulkan sebanyak lima perkara untuk diselesaikan secara RJ,” jelasnya.
Imang berharap keberadaan Rumah RJ Seiya Sekata dapat mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan kerukunan masyarakat.
Baca Juga: STIH Singkawang Perkuat Kurikulum Ilmu Hukum Berbasis OBE, Libatkan Aparat Penegak Hukum
“Restorative Justice adalah wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis, di mana keadilan tidak hanya soal menghukum, tapi juga soal memulihkan dan mendamaikan,” tutupnya. (har)
Editor : Miftahul Khair