Di dalam surat yang mengatasnamakan masyarakat Bukit Ringas dan beberapa desa di Kecamatan Sepauk dan Tempunak ini, aksi untuk menghentikan aktivitas pertambangan itu akan diadakan pada Kamis, 12 Agustus 2021. Beberapa anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Kabupaten Sintang dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Sepauk dan Tempunak pun telah diberikan surat tersebut.
Perwakilan Pemerintah Kecamatan Sepauk, Hendry saat hadir di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang guna membahas masalah itu mengatakan bahwa pihak kecamatan sudah berulang kali melakukan dialog dengan perusahaan dan masyarakat di sana. Pihaknya juga mengaku sudah melakukan antisipasi atas potensi konflik kepentingan terkait konflik tersebut. "Karena ada yang mendukung dan menolak kehadiran perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tempunak, Maryono menjelaskan bahwa memang mayoritas masyarakat Tempunak tidak menginginkan adanya aktivitas pertambangan emas disana oleh perusahaan. Dia juga mengatakan akan ada potensi konflik di tengah masyarakat saat berhadapannya masyarakat yang menolak dan menerima perusahaan.
Maryono pun meminta agar hal tersebut jangan sampai terjadi dan harus segera diantisipasi. "Jangan sampai terjadi konflik di tengah masyarakat. Kami tidak mau masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sintang, Yustinus J pun menyampaikan agar pemerintah segera mengambil tindakan agar tidak terjadi konflik. "Pemerintah Kabupaten Sintang bersama TNI dan Polri perlu mengambil langkah antisipasi untuk menyikapi surat pemberitahuan rencana aksi demo masyarakat Tempunak dan Sepauk di Desa Sekubang Kecamatan Sepauk tempat PT. The Grand LJ Fullerton Successful berkantor," katanya.
Namun dalam hal izin pertambangan, ia mengatakan bahwa Pemkab Sintang tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Karena izin pertambangan sudah berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Namun ia memberikan catatan penting, yaitu selama proses pengurusan izin lingkungan, maka seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan.
Ia pun memberikan saran agar dilakukan mediasi antara masyarakat dan perusahaan yang dilakukan di tingkat kabupaten guna menghindari terjadi konflik sesama masyarakat. Ia juga menghimbau agar masyarakat yang akan melakukan aksi demo agar tetap tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.
Terkait status izin perusahaan tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Erwin Simanjuntak. Ia mengatakan bahwa kewenangan izin pertambangan memang ada di Pemprov Kalbar. Ia menegaskan, saat pihak perusahaan mengurus perubahan izin lingkungan, mereka belum boleh melakukan aktivitas di lapangan.
"Sampai sekarang, mereka sebenarnya tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Mereka melakukan kegiatan CSR juga belum boleh karena memang sedang mengurus izin lingkungan," katanya.
Ia pun mendesak perusahaan tersebut agar segera menghentikan segala aktivitasnya di Kecamatan Sepauk dan Tempunak. "Pihak perusahaan harus menghentikan seluruh aktivitas mereka selama proses pengurusan izin perubahan lingkungan,” tegasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Sintang, Hartati juga sepakat agar aktivitas perusahaan dihentikan selama mereka mengurus perluasan izin lingkungan. “Apalagi mereka membuka jalan di kawasan hutan lindung dan di luar kawasan izin mereka. Lokasi PETI di Bukit Ringgas juga bukan menjadi salah satu lokasi yang kita ajukan menjadi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) kepada Pemprov Kalbar," katanya.
Ia pun menyarankan, jika dilaksanakan audiensi oleh Pemkab Sintang, semua pihak harus dilibatkan. Mulai dari pemberi izin dalam hal ini Pemprov Kalbar, juga perusahaan dan masyarakat. "Kalau mau mediasi, semua pihak harus hadir. Termasuk yang memberikan izin, pihak perusahaan, serta masyarakat yang menolak dan mendukung,” pungkasnya. (ris) Editor : admin2