Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pelaku Terancam Hukuman Mati

admin2 • Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:52 WIB
KASUS PEMBUNUHAN: Polisi saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sintang terkait kasus pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Selasa. (10/8).ISTIMEWA/PONTIANAK POST
KASUS PEMBUNUHAN: Polisi saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sintang terkait kasus pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Selasa. (10/8).ISTIMEWA/PONTIANAK POST
SINTANG - Tersangka kasus pembunuhan sepasang suami istri Sugiono dan Turyati, serta cucunya Afsyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian dijerat dengan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman mati pun mengintai pelaku RN, Rabu (11/8).

"Kita diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun," kata Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto saat gelar press rilis di halaman depan Mapolres Sintang.

Ia menyampaikan, motif pembunuhan akibat pelaku merasa sakit hati dan tersinggung atas perkataan istri bosnya tersebut yang mengatakan pelaku tidak mampu membayar hutang. Serta tidak memiliki tanah saat hendak meminjam uang sebesar 5 juta rupiah untuk modal usaha, sebelum kejadian tragis tersebut terjadi.

"Pembunuhan sudah pelaku rencanakan. Saat korban Sugiyono datang ke rumah pelaku bersama cucunya. Ketika hendak berangkat dari rumah tersebut, pelaku menyelipkan sebilah parang di balik celananya," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Herrudin juga menyampaikan motif antara pelaku RN dan korban sudah saling mengenal. Bahkan pelaku sering membantu menjual bibit ikan milik korban. Namun rasa sakit hati dan dendam memicu peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

"Korban merasa sakit hati dan dendam dengan perkataan korban. Saat pelaku meminjam uang, korban mengatakan, 'Kau ini bah orang miskin, nanti balikin gimana, tanah tidak punya. Punya uang kalau lele laku'," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin menirukan ucapan pelaku.

Sementara itu, RN pun mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya menghilangkan nyawa 3 orang. Ia pun mengaku menyesal melakukan hal tersebut.

"Saya mohon maaf atas perlakukan saya. Saya sangat-sangat menyesal atas perbuatan saya. Terutama kepada keluarga korban, saya mohon maaf," ujarnya saat dihadirkan polisi dalam pers rilis di Mapolres Sintang. (ris) Editor : admin2
#pembunuhan 1 keluarga