Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

IMB di KKOP atas Izin Otoritas Bandara Tebelian Sintang

A'an • Senin, 11 Desember 2023 | 15:25 WIB

 

SOSIALISASI : Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Kelas II Tebelian Sintang saat menggelar Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), beberapa waktu lalu.
SOSIALISASI : Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Kelas II Tebelian Sintang saat menggelar Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), beberapa waktu lalu.
 

 

SINTANG - Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Jermanto Setia Kurniawan, menjelaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Tebelian wajib atas izin otoritas bandara

"Dasar dari KKOP adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup Bandara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2005 tentang pemberlakuan SNI 03-7112-205 mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan sebagai standar wajib," ujarnya saat menjadi narasumber Sosialisasi KKOP di Gedung EOC Bandara Tebelian Sintang, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan jika di kawasan Bandara Tebelian dilarang adanya aktivitas pengoperasian drone, bermain layang-layang, dan menerbangkan balon udara, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

“Fungsi KKOP adalah pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang diperkirakan dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan pesawat.

Pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar bandara untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah,” jelas Jermanto.

Pentingnya KKOP adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu juga melindungi masyarakat di sekitar bandara terhadap kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat udara.

“Batas ketinggian bangunan adalah 46 meter. Masyarakat wajib memenuhi syarat tertentu saat akan memanfaatkan kawasan Bandara Tebelian yakni tidak menimbulkan gangguan terhadap navigasi atau komunikasi radio, tidak menyulitkan penerbangan dalam memakai warna lampu, tidak menyebabkan kesilauan pada pilot, tidak melemahkan jarak pandang sekitar bandara, dan tidak menimbulkan bahaya burung,” terangnya.

“Ke depan, masyarakat yang kan mendirikan bangunan di kawasan bandara, IMB harus atas izin kami.

 

Kalau pihak perusahaan mau membangun tower, harus izin kami. Karena ada batasan dan aturannya,” jelas dia. (var)

Editor : A'an
#imb #KKOP #bandara #tebelian sintang