Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Transformasi Digital di Sintang: Disdukcapil Hadirkan Layanan Online SIPLAN

A'an • Senin, 10 Maret 2025 | 13:27 WIB

 

Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP.

PONTIANAK POST - Masyarakat Kabupaten Sintang kini tak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang telah menghadirkan berbagai inovasi layanan yang mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen penting, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga pencatatan perkawinan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang Agus Jam menuturkan layanan-layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan, efisiensi, serta memastikan bahwa setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan yang sah.

“Salah satu inovasi kami adalah Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi Kependudukan (SIPLAN). Melalui SIPLAN, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan secara elektronik berbasis web atau internet,” ujar Agus Jam, Minggu (9/3).

Selain SIPLAN, layanan Pecal Ramah (Pelayanan Pencatatan Sipil Langsung ke Rumah Ibadah) juga menjadi solusi bagi pasangan non-Muslim yang ingin mencatatkan perkawinannya langsung di tempat ibadah. Dengan layanan ini, pasangan yang menikah akan langsung menerima Akta Perkawinan, KK dengan status Kawin Tercatat, KTP Kawin, serta Surat Nikah dari Pemuka Agama.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pernikahan yang sah memiliki pencatatan resmi tanpa kendala administratif. Untuk itu, kami menggandeng pemuka agama dalam mempermudah proses pencatatan ini,” jelas Agus.

Tidak hanya terkait pernikahan, Dukcapil Sintang juga memperkenalkan Lapor Kelahiran dan Kematian (LAPORRAMA), layanan yang memungkinkan pemerintah desa atau tenaga medis melaporkan kelahiran bayi dalam waktu 60 hari dan kematian warga dalam waktu 30 hari.

“Pemerintah desa atau tenaga medis cukup mengirimkan berkas ke grup WhatsApp LAPORRAMA, lalu kami akan menerbitkan Akta Kelahiran atau Akta Kematian dengan cepat,” tambah Agus Jam.

Ia memastikan semua layanan ini diberikan tanpa biaya alias gratis. Agus Jam berharap inovasi-inovasi ini dapat membantu masyarakat Sintang dalam mendapatkan dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.

“Dukcapil Sintang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, memastikan setiap penduduk memiliki identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi,” pungkasnya. (nda)

Editor : A'an
#KTP online #sintang #disdukcapil #SIPLAN