PONTIANAK POST - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto menuturkan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan adalah langkah konkret dalam memperluas perlindungan sosial di sektor informal.
"Ini bentuk perlindungan sosial dan jejaring pengaman sosial untuk memastikan pekerja bukan penerima upah tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak," ujar Hermanus di Sintang kemarin.
Ia menambahkan bahwa program ini juga bertujuan mendorong produktivitas tenaga kerja.
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja lebih tenang karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian," ungkapnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi kelompok rentan di sektor perkebunan.
Hermanus menjelaskan program ini menyasar pekerja bukan penerima upah, termasuk petani sawit mandiri dan pekerja di perkebunan plasma.
"Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sintang Nomor 500.15.14.1/172/Kep-Disnakertrans/2025," terang dia.
Seperti diketahui, sebanyak 4.500 pekerja sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang mendapat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan. Pendanaan program ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit senilai Rp907 juta. (nda)
Editor : Hanif