PONTIANAK POST - Masyarakat Kota Sintang dibuat heboh oleh beredarnya pesan berantai yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Sintang mengenai pemberlakuan pembatasan jam malam. Dalam pesan yang tersebar luas di media sosial itu, disebutkan bahwa Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2025 tertanggal 6 Mei 2025 mengatur pembatasan aktivitas warga mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB setiap hari.
Pesan tersebut bahkan mencantumkan sanksi bagi anak-anak yang berada di luar rumah tanpa pendamping orang tua pada jam tersebut. Mereka disebut akan dibina oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) atau Dinas Sosial, serta berpotensi ditempatkan di tempat rehabilitasi selama minimal satu bulan.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks. Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sintang, Herkolanus Roni, membantah keras kebenaran dokumen tersebut. “Perlu saya tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang belum pernah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pembatasan jam malam di Kota Sintang,” ujar Roni, Minggu (8/6).
Roni juga menjelaskan bahwa setiap kebijakan dalam bentuk peraturan bupati harus melalui proses pembahasan dan rapat internal resmi. Ia mengaku telah dikonfirmasi langsung oleh Bupati Sintang setelah kabar tersebut beredar. “Tadi Pak Bupati menelepon saya, dan kami sepakat bahwa pesan itu tidak benar. Tidak ada proses administratif ataupun rapat yang pernah dilakukan terkait kebijakan jam malam,” tegasnya.
Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu yang menyebarkan informasi palsu tersebut karena menginginkan pembatasan jam malam, namun menyalurkan aspirasinya dengan cara yang salah. “Mungkin ada masyarakat yang merasa perlu adanya pembatasan jam malam. Tapi menyebarkan informasi palsu seperti ini bukanlah cara yang tepat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sintang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan cermat dalam menyaring informasi. Warga diminta selalu memverifikasi kebenaran dokumen atau kebijakan yang mengatasnamakan pemerintah sebelum menyebarkannya. “Jika ada kebijakan resmi, pasti akan diumumkan melalui kanal informasi resmi pemerintah daerah,” pungkas Roni. (nda)
Editor : Hanif