Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Asap Tebal dari TPS Sintang, Pembakaran Sampah Langgar Aturan Lingkungan

Riska Nanda Kumala Sari • Rabu, 11 Juni 2025 | 11:44 WIB
PEMBAKARAN: Sisa pembakaran sampah di tempat di TPS Lingkar Hutan Wisata Sintang masih terlihat, Selasa (10/6).
PEMBAKARAN: Sisa pembakaran sampah di tempat di TPS Lingkar Hutan Wisata Sintang masih terlihat, Selasa (10/6).

PONTIANAK POST  — Asap pekat dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Lingkar Hutan Wisata, Sintang, kembali menjadi sorotan. Praktik pembakaran sampah secara terbuka masih terjadi, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan sekaligus pelanggaran hukum.

Minimnya fasilitas pengelolaan sampah menjadi salah satu pemicu masalah ini. Saat ini, Kota Sintang hanya memiliki lima TPS aktif: Pasar Menyumbung, Stadion Baning, Seroja, Lingkar Hutan Wisata, dan Pasar Buah Sungai Durian. Akibat keterbatasan tersebut, tumpukan sampah kerap tak tertangani optimal.

Namun, perhatian khusus tertuju pada TPS Lingkar Hutan Wisata, di mana beberapa jenis sampah besar tidak diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan dibakar langsung di lokasi. “Yang besar-besar biasanya dibakar di sini,” ungkap Heri, seorang pemulung yang sering mencari barang bekas di TPS tersebut.

Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 secara tegas melarang pembakaran sampah tanpa memenuhi syarat teknis tertentu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa pembakaran terbuka tidak diperbolehkan.

“Tidak bisa membakar secara terbuka, kecuali dengan incinerator termal,” jelasnya saat dikonfirmasi Pontianak Post, Selasa (10/6). Ia juga menyebut belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut. “Saya baru tahu informasinya. Terima kasih infonya, nanti saya minta bidang kebersihan mengecek kebenarannya,” tambahnya.

Fenomena ini menyoroti urgensi evaluasi sistem pengelolaan sampah di Sintang, khususnya dalam hal pengawasan. Selain merusak lingkungan, pembakaran sampah terbuka juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. (nda)

Editor : Hanif
#hutan wisata #sintang #asap #cemari udara #TPS #langgar aturan #kekhawatiran #pembakaran sampah