PONTIANAK POST – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang mengingatkan masyarakat bahwa putusan perceraian dari pengadilan tidak otomatis mengubah status perkawinan di KTP-el maupun Kartu Keluarga. Perubahan status hanya berlaku jika perceraian tersebut dicatatkan secara resmi di Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Sintang, Agus Jam, menegaskan bahwa tanpa pencatatan perceraian, secara administratif seseorang tetap berstatus kawin di dokumen kependudukan. “Secara hukum mungkin sudah bercerai, tetapi di data kependudukan masih tercatat kawin. Hal ini bisa menimbulkan berbagai kendala administratif,” ujarnya di Sintang, kemarin.
Menurut Agus, masalah yang kerap muncul akibat perceraian yang belum tercatat meliputi kesulitan mengurus hak asuh anak, hambatan saat hendak menikah kembali, hingga kendala dalam pengurusan berbagai dokumen pelayanan publik. “Data yang tidak diperbarui akan mempersulit proses pelayanan karena status tercatat tidak sesuai kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Ia mengimbau warga agar selalu memperbarui data kependudukan setiap terjadi perubahan status, termasuk perceraian. “Data yang akurat akan memperlancar pelayanan publik. Jangan tunggu sampai membutuhkan pelayanan baru sibuk mengurus. Lebih baik segera diperbarui untuk menghindari masalah di kemudian hari,” tutup Agus. (nda)
Editor : Hanif