PONTIANAK POST – Saat lebih dari seratus kabupaten/kota di Indonesia sudah menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan belum berencana melakukan kenaikan. Sekretaris Daerah Sintang, Kartiyus, mengatakan penyesuaian terakhir dilakukan pada 2014, ketika pengelolaan PBB-P2 dialihkan dari KPP Pratama ke Pemkab Sintang. Hingga kini, tarif tersebut tetap berlaku.
“Kita terakhir menetapkan nilai PBB-P2 itu 2014 atau 11 tahun lalu. Sampai sekarang belum pernah diubah. Kita tidak ingin menaikkan PAD dengan membebani masyarakat yang secara ekonomi juga mengalami penurunan,” ujar Kartiyus, Rabu (27/8).
Ia menjelaskan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sintang masih rendah, hanya sekitar 8 persen dari total APBD. Sementara pada 2026, pemerintah pusat akan mengurangi dana transfer ke daerah. “Yang kasihan nanti Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru. Bisa saja dana pembangunan berkurang. Karena itu, kita akan mengefektifkan dulu sumber PAD yang ada, mencari solusi agar penerimaan bisa naik tanpa melanggar aturan,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sintang, Selimin, menegaskan tarif PBB-P2 terakhir disesuaikan pada 2014. “Sebelum 2014, PBB-P2 masih dikelola KPP Pratama. Saat diserahkan ke Pemkab Sintang, dilakukan penyesuaian. Sejak itu, belum pernah ada perubahan tarif massal,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan menunda kenaikan tarif adalah langkah realistis agar masyarakat tidak semakin terbebani. “Penyesuaian bisa saja dilakukan nanti, tapi harus dengan pertimbangan kondisi ekonomi warga,” tutup Selimin. (nda)
Editor : Hanif