PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan surat edaran resmi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam edaran yang ditandatangani Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, ditegaskan bahwa Disdukcapil Sintang tidak pernah meminta data pribadi melalui surat, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon.
“Proses aktivasi IKD hanya dilakukan tatap muka di kantor Disdukcapil Sintang, Mal Pelayanan Publik, atau melalui layanan jemput bola resmi,” tulis Bala.
Ia mengimbau masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi karena rawan disalahgunakan untuk pencurian identitas maupun penipuan finansial.
“Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak jelas,” tegasnya.
Apabila ada pihak yang mengaku petugas Disdukcapil dan meminta data, warga diminta segera melapor ke kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan/desa, atau kepolisian.
Pemkab Sintang juga membuka layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 085705445012. “Penyebarluasan informasi ini bagian dari pencegahan sekaligus membangun kesadaran dan keamanan bersama,” tutup Bupati Bala. (nda)
Editor : Hanif