PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang mulai berlaku pada 1 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantinya dengan wadah ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Igor Nugroho, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap di berbagai sektor usaha, termasuk pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran, dan pasar tradisional.
"Penghentian penyediaan atau penggunaan wadah atau kantong plastik sekali pakai bagi para pelaku usaha akan dimulai pada 1 Desember 2025,” ujar Igor Nugroho, Senin (17/11).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya sebatas pengurangan sampah, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menekan dampak lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: Dialog Pembauran Kebangsaan di Sintang: Memperkuat Persatuan di Tengah Keberagaman
“Kita ingin mengurangi limbah plastik dari sumbernya serta meminimalkan pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap kesehatan. Ini juga selaras dengan target nasional Indonesia Bebas Sampah 2029,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup meminta para pelaku usaha untuk mulai menyediakan alternatif ramah lingkungan, seperti wadah yang dapat digunakan berulang kali. Konsumen pun diharapkan ikut beradaptasi.
“Mulai 1 Desember 2025, masyarakat perlu membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah. Ini langkah sederhana namun berdampak besar,” kata Igor.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi semua pihak. “Saya mengajak para pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat mendukung gerakan gaya hidup sadar sampah. Kita ingin mewujudkan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat di Kabupaten Sintang,” turur Igor.
Aturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menekan volume sampah plastik yang terus meningkat setiap tahun. "Dengan penerapan kebiasaan baru, kami berharap masyarakat dapat membangun budaya konsumsi yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan," tutupnya. (nda)
Editor : Hanif