PONTIANAK POST — Upaya pengurangan sampah plastik di Kabupaten Sintang memasuki tahap pengawasan langsung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang memastikan seluruh toko, baik modern maupun tradisional, telah didatangi untuk menerima imbauan resmi mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Penelaah Jenis Kebijakan pada DLH Sintang, Supardi Ahmad, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang. “Kami sudah menyambangi semua toko, baik modern maupun tradisional. Kami menyerahkan imbauan larangan kantong plastik berupa surat edaran, stiker, dan selebaran,” ujarnya di Sintang, kemarin (25/11).
Supardi menegaskan distribusi imbauan ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan para pelaku usaha memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga lingkungan. Pihaknya memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. “Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan soal larangan menggunakan kantong plastik ini. Ini bagian dari komitmen mengurangi sampah plastik di Kota Sintang,” katanya.
Ia mengakui perubahan kebiasaan masyarakat dan pelaku usaha tidak bisa terjadi dalam waktu singkat. Namun, dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah berharap dapat menekan produksi sampah plastik secara signifikan. “Semoga sampah plastik pelan-pelan berkurang jumlahnya dan kita bisa dikatakan berhasil mengurangi secara nyata,” tambahnya.
Kebijakan larangan kantong plastik ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya volume sampah non-organik yang sulit terurai. DLH menilai sektor perdagangan menjadi salah satu titik paling menentukan untuk ditekan, mengingat tingginya penggunaan kantong plastik dalam transaksi harian.
Supardi menambahkan DLH membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Edukasi lanjutan akan diberikan apabila ditemukan toko yang belum sepenuhnya menjalankan aturan. “Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga siap memberikan pendampingan agar aturan ini bisa dipatuhi dengan baik,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang lebih intens, DLH berharap program pengurangan sampah plastik dapat menjadi gerakan kolektif masyarakat, bukan sekadar kebijakan administratif. “Pemerintah menargetkan efek jangka panjang berupa lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (nda)
Editor : Hanif