PONTIANAK POST — Upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum di Kalimantan Barat memasuki tahap baru setelah Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Kalbar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kejati Kalbar, Pontianak, Kamis (4/12).
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan bahwa MoU tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola hukum yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tetapi komitmen agar kebijakan hukum berjalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran Pemkab Sintang menjadi bukti keseriusan daerah dalam menjaga sinergi dengan aparat penegak hukum. Menurut Bala, hubungan strategis antara pemerintah daerah dan kejaksaan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang kerap muncul di tingkat lokal. “Kami berharap MoU ini memperkuat koordinasi sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat bisa lebih cepat, responsif, dan transparan,” tegasnya.
Bala juga menyebut bahwa kolaborasi lintas pemerintah daerah merupakan fondasi penting dalam mendorong kepastian hukum. “Sinergi dengan seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat memungkinkan kami bekerja lebih efektif, terutama dalam pendampingan hukum dan pengawasan program pembangunan,” katanya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menilai kerja sama ini sebagai instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan tidak menghambat pelayanan publik. “Kami ingin memastikan semua proses hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalbar Ria Norsan, Sekda Kalbar Harisson, dan seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Dengan penandatanganan MoU ini, seluruh pihak berharap sinergi antarlembaga dapat berjalan lebih terstruktur dan adaptif, sehingga mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat. (nda)
Editor : Hanif