Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Landasan Hukum Pemekaran Timur Kalbar Kian Kuat, Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Terus Diperjuangkan

Riska Nanda Kumala Sari • Senin, 15 Desember 2025 | 15:20 WIB
Kartiyus
Kartiyus

PONTIANAK POST – Penyelenggaraan seminar percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya dinilai bukan sekadar forum diskusi. Kegiatan ini disebut sebagai upaya merawat agenda besar yang telah memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat.

Ketua Panitia Seminar, Kartiyus, mengatakan seminar digelar untuk menyatukan kembali langkah perjuangan. Selama ini, upaya pembentukan Kapuas Raya dinilai berjalan sendiri-sendiri.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah lama masuk dalam agenda nasional. Salah satu pijakan utamanya adalah Amanat Presiden Republik Indonesia Nomor R-66/Pres/12/2013 tertanggal 27 Desember 2013.

Amanat tersebut memuat Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota. Kapuas Raya termasuk di dalamnya.

“Kapuas Raya bukan wacana baru. Secara normatif sudah diakui dalam kebijakan nasional,” ujar Kartiyus, Sabtu (13/12).

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah juga telah terbangun sejak lama. Hal itu dibuktikan dengan surat Gubernur Kalimantan Barat pada 2007 terkait usulan pemekaran wilayah.

Dukungan tersebut kemudian diperkuat dengan persetujuan bersama Gubernur Kalbar dan DPRD Kalimantan Barat pada 2019. Persetujuan itu terkait pembentukan daerah persiapan Provinsi Kapuas Raya.

“Dokumen-dokumen ini menunjukkan kesinambungan komitmen pemerintah daerah,” katanya.

Kartiyus menambahkan, lima kabupaten calon wilayah Kapuas Raya telah menyatakan persetujuan resmi. Kabupaten tersebut yakni Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau.

Persetujuan itu dituangkan melalui keputusan bersama kepala daerah dan DPRD masing-masing. Ia menilai konsensus tersebut menjadi modal politik dan administratif yang sangat penting.

Seminar ini diinisiasi oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Forum ini menjadi ruang sinkronisasi lintas sektor.

Peserta seminar berasal dari pemerintah provinsi dan kabupaten. Hadir pula DPRD, instansi vertikal, akademisi, serta masyarakat sipil.

“Kita ingin memastikan langkah ke depan tidak saling tumpang tindih,” ungkap Kartiyus.

Ia menyebut seminar juga diarahkan untuk menyiapkan strategi advokasi ke pemerintah pusat. Terutama dalam merespons kebijakan moratorium daerah otonomi baru.

Menurutnya, pembukaan moratorium secara terbatas dapat menjadi jalan tengah. Karena itu, kajian akademis yang kuat dan argumentatif dinilai sangat penting.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam seminar tersebut. Mereka berasal dari unsur pemerintah, tokoh perjuangan Kapuas Raya, dan akademisi hukum tata negara.

Kartiyus berharap forum ini dapat memperjelas arah perjuangan. Tujuannya agar pembentukan Provinsi Kapuas Raya dapat diperjuangkan secara lebih terstruktur dan meyakinkan (nda)

Editor : Hanif
#sintang #pemekaran wilayah #daerah otonomi baru #Pemkab Sintang #kapuas raya