BPK Serahkan LHP Dana Parpol Sintang, Bupati Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 15:46 WIB
TERIMA LHP: Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak menerima LHP BPK dari Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati.
TERIMA LHP: Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak menerima LHP BPK dari Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati.

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Sintang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahan laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam upaya menjaga transparansi penggunaan dana publik.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati, kepada Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak di kantor BPK RI Kalbar, baru-baru ini.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menjelaskan, pemeriksaan oleh BPK merupakan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan dana bantuan partai politik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang bersumber dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara tertib," ujar Bala.

Baca Juga: Soroti Rencana Retreat Pejabat, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalbar Minta Transparansi dan Evaluasi Anggaran

Menurutnya, dana bantuan keuangan partai politik memiliki peran krusial dalam mendukung operasional organisasi serta pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang digunakan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Hasil pemeriksaan ini, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun partai politik penerima bantuan. Ia meminta setiap catatan atau rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola ke depan.

"Rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap partai politik tetap terjaga melalui pengelolaan dana yang bersih dan transparan," tegasnya.

Selain sebagai pemenuhan kewajiban administratif, penyerahan LHP ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat pengawasan anggaran. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses birokrasi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Bala berharap, melalui pemeriksaan berkala oleh lembaga pengawas seperti BPK, integritas pengelolaan keuangan daerah di Sintang semakin meningkat.

Baca Juga: Tragedi Bus DAMRI di Penyeladi, DPRD Kalbar Desak Evaluasi Total Infrastruktur dan Transportasi

"Kita terus mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang lebih bertanggung jawab, tidak hanya di internal pemerintah, tetapi juga di lembaga-lembaga penerima bantuan keuangan daerah," pungkasnya.(nda)

Editor : Hanif
keuangan publik LHP sintang transparan parpol