Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bayi Lahir di Tengah Tahun Tak Otomatis Tambah PTKP, KPP Sintang Beri Penjelasan

Riska Nanda Kumala Sari • Rabu, 29 April 2026 | 10:25 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi.

PONTIANAK POST - Banyak wajib pajak masih keliru memahami perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), terutama terkait penambahan tanggungan anak yang lahir di tengah tahun. Kesalahan ini berpotensi memengaruhi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala KPP Pratama Sintang, S. Sentot Wardoyo, menegaskan bahwa status PTKP ditentukan berdasarkan kondisi wajib pajak pada awal tahun pajak, yakni per 1 Januari. Artinya, perubahan status keluarga yang terjadi setelah tanggal tersebut belum bisa diperhitungkan dalam tahun berjalan.

“Status PTKP itu ditentukan berdasarkan kondisi wajib pajak pada awal tahun pajak. Jadi, misalnya ada anak yang lahir di tahun berjalan, belum bisa dimasukkan sebagai tanggungan untuk perhitungan tahun itu,” ujar Sentot, Kamis (23/4).

Ia mencontohkan, anak yang lahir pada Februari 2026 belum dapat dihitung sebagai tanggungan dalam pelaporan pajak tahun tersebut. Hal ini karena acuan perhitungan tetap merujuk pada kondisi per 1 Januari 2026.

Selain itu, Sentot mengingatkan bahwa terdapat tiga kategori utama dalam status PTKP yang perlu dipahami wajib pajak. Pertama, TK atau tidak kawin dengan tambahan tanggungan. Kedua, K atau kawin dengan tambahan tanggungan. Ketiga, KI, yakni kawin dengan penghasilan suami dan istri digabung.

“Jumlah tanggungan maksimal tiga orang, bisa anak maupun orang tua. Ini penting diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian data pajak,” terangnya.

Ia juga mengimbau wajib pajak untuk memastikan kesesuaian data PTKP dengan bukti potong sebelum melaporkan SPT Tahunan. Jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian, wajib pajak disarankan segera berkonsultasi dengan pihak terkait, termasuk bendahara instansi tempat bekerja.

“Kalau status PTKP belum sesuai, sebaiknya ditanyakan dan diperbaiki sebelum lapor SPT. Ini untuk menghindari kesalahan administrasi,” katanya.

Di sisi lain, KPP Pratama Sintang masih memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Masyarakat diharapkan memanfaatkan periode tersebut untuk melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu.

Tak hanya itu, wajib pajak juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Sentot mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada permintaan mencurigakan.

“Jika ada yang meminta unduh file, klik tautan, atau transfer uang, sebaiknya diabaikan dan segera konfirmasi ke kantor pajak resmi,” pungkasnya. (nda)

Editor : Hanif
#kpp pratama #ptkp #sintang #bayi #wajib pajak