Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Batas Akhir Lapor SPT Tanggal 30 April, KPP Pratama Sintang Imbau Wajib Pajak Segera Melapor

Riska Nanda Kumala Sari • Kamis, 30 April 2026 | 13:22 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

PONTIANAK POST - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir hari ini, Kamis (30/4). Tenggat tersebut berlaku untuk SPT Tahunan Badan sekaligus masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kepala KPP Pratama Sintang, S. Sentot Wardoyo, mengatakan masyarakat sebaiknya memanfaatkan sisa waktu yang tersedia agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu dan terhindar dari keterlambatan administrasi.

“Wajib pajak kami imbau segera menyampaikan SPT Tahunan melalui layanan yang telah disediakan. Jangan menunggu sampai waktu terakhir,” ujar Sentot, Rabu (29/4).

Menurut Sentot, pelaporan kini semakin mudah karena Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan beberapa kanal digital, di antaranya Coretax DJP, Coretax Form, dan aplikasi M-Pajak. Ia menjelaskan, Coretax Form dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, maupun pekerjaan bebas, serta tidak menggunakan norma dalam penghitungan penghasilan neto.

Baca Juga: Pemkab Sintang Prioritaskan Program Berdampak di Tengah Pemangkasan Anggaran

Sementara itu, aplikasi M-Pajak dapat digunakan wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai atau karyawan dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan SPT yang disampaikan merupakan SPT normal, bukan pembetulan.

“Bagi masyarakat yang memiliki kendala jaringan internet saat mengakses layanan utama, Coretax Form bisa menjadi alternatif yang membantu,” katanya.

Meski layanan digital semakin luas, Sentot mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat mengunduh aplikasi perpajakan. Ia menegaskan aplikasi resmi M-Pajak hanya tersedia melalui Google Play Store dan App Store dengan pengembang Direktorat Jenderal Pajak.

KPP Pratama Sintang juga tetap membuka layanan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam pengisian maupun pelaporan SPT hingga proses selesai.

Ia berharap masyarakat tidak menunda pelaporan hingga melewati tenggat waktu. Selain sebagai kewajiban, pelaporan SPT dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung kepatuhan perpajakan dan pembangunan nasional. (nda)

Editor : Hanif
#KPP Pratama Sintang #pajak #lapor SPT #wajib pajak #sanksi