PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang meminta agar rencana pemekaran empat kecamatan baru dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Sintang yang saat ini sedang dibahas Panitia Kerja Komisi II DPR RI. Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny saat menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6).
Ronny menyatakan permintaan tersebut dinilai penting mengingat pemekaran kecamatan telah lama diperjuangkan pemerintah daerah sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan perkembangan wilayah di Kabupaten Sintang.
Saat ini, Kabupaten Sintang memiliki 14 kecamatan. Pemerintah daerah mengusulkan penambahan empat kecamatan baru sehingga jumlahnya menjadi 18 kecamatan.
Baca Juga: Alarm untuk Pemilik SUV, Chery Recall Ribuan Tiggo 8 Akibat Potensi Kebocoran Sistem Rem
“Kami mohon dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalbar dan Komisi II DPR RI terhadap usulan pemekaran kecamatan yang sudah kami perjuangkan agar bisa diwujudkan,” ujar Ronny.
Ia berharap nomenklatur empat kecamatan baru tersebut dapat langsung dimasukkan dalam RUU Kabupaten Sintang yang tengah dibahas bersama pemerintah pusat.
“Kami berharap dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang, nama kecamatan tersebut sudah bisa dimasukkan. Artinya ada 18 kecamatan dimasukkan ke dalam RUU Kabupaten Sintang,” harapnya.
Selain persoalan pemekaran wilayah, Pemkab Sintang juga menyoroti persoalan batas administrasi dengan Kabupaten Sekadau yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Menurut Ronny, masih terdapat satu desa yang status batas wilayahnya belum selesai sehingga diperlukan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mempercepat penyelesaiannya.
“Sampai sekarang masih ada masalah satu desa dengan Sekadau. Kami mohon Pemprov Kalbar untuk turut membantu penyelesaian batas di satu desa tersebut supaya cepat selesai,” ungkapnya.
Pembahasan RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dilakukan dalam rangka penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah yang sebagian besar masih mengacu pada regulasi lama. Kegiatan tersebut dihadiri tujuh kepala daerah di Kalimantan Barat bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar dan dipimpin Panitia Kerja Komisi II DPR RI.
"Masuknya usulan pemekaran kecamatan ke dalam RUU ini akan memberikan kepastian hukum terhadap struktur pemerintahan di Kabupaten Sintang sekaligus menjadi landasan bagi penguatan pelayanan publik di wilayah yang terus berkembang," tutupnya. (nda)
Editor : Miftakhair