PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menindaklanjuti keluhan sopir ekspedisi terkait sulitnya memperoleh solar bersubsidi dengan mempertemukan Forum Ikatan Sopir Sintang, Pertamina Patra Niaga, dan pengelola SPBU di Pendopo Bupati Sintang. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi atas distribusi bahan bakar bersubsidi yang selama ini dikeluhkan para sopir.
Forum Ikatan Sopir Sintang menyampaikan bahwa banyak sopir ekspedisi mengalami kesulitan memperoleh solar di sejumlah SPBU, meski kebutuhan operasional angkutan barang terus meningkat. Mereka berharap tersedia mekanisme yang mampu memberikan kepastian akses terhadap bahan bakar bersubsidi tersebut.
Keluhan Berdampak pada Distribusi Barang
Sekretaris Forum Ikatan Sopir Sintang, Komarudin, mengatakan persoalan itu telah berlangsung cukup lama dan memengaruhi aktivitas distribusi barang.
"Kami berharap ada solusi permanen sehingga sopir ekspedisi lebih mudah mendapatkan solar sesuai haknya," ujar Komarudin di Sintang, Minggu (19/7).
Menurutnya, para sopir membutuhkan solusi yang bersifat permanen agar pengisian solar dapat dilakukan sesuai ketentuan tanpa menemui kendala di lapangan.
Baca Juga: Ketua DPRD Mempawah Usulkan Barcode Khusus Nelayan untuk Solar Subsidi
Pertamina: Kuota Solar Kabupaten Sintang Aman
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga memastikan persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan solar.
Sales Branch Manager Kalbar II Fuel Pertamina Patra Niaga Sintang, Muhammad Bisma Abdillah, menjelaskan kuota solar untuk Kabupaten Sintang justru mengalami penambahan pada pertengahan tahun ini.
"Kuota solar Kabupaten Sintang sebenarnya aman. Dari Januari hingga Juni 2026 sebesar 49.000 ton dan mulai 1 Juli bertambah 1.500 ton menjadi 51.000 ton. Seharusnya jumlah tersebut mencukupi, sehingga kemungkinan persoalannya berada pada penyaluran di tingkat SPBU," kata Bisma.
Pemkab Akan Terbitkan Surat Edaran
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai langkah awal pembenahan distribusi solar bersubsidi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Abdul Syurfriadi, mengatakan seluruh pihak sepakat agar pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh SPBU sebagai pedoman pelaksanaan distribusi solar sesuai aturan yang berlaku.
"Jika seluruh SPBU mematuhi ketentuan yang ada, maka distribusi solar akan lebih tertib dan kebutuhan sopir ekspedisi dapat terpenuhi. Forum Ikatan Supir Sintang juga akan menyerahkan daftar nama sopir kepada SPBU sebagai bagian dari mekanisme pengawasan," tukasnya.
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat memperbaiki tata kelola distribusi solar bersubsidi sehingga kebutuhan operasional sopir ekspedisi tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(nda)
Sumber : Pontianak Post