Tunggakan Pajak Usaha di Sintang Bisa Berujung Penutupan, Ini Ketentuannya

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 10:29 WIB
Bappenda bersama Satpol PP dan Diskominfo Sintang melakukan penagihan, pengawasan dan penertiban terhadap empat pelaku usaha rumah makan dan kafe di wilayah Sintang. (RISKA / PONTIANAK POST)
Bappenda bersama Satpol PP dan Diskominfo Sintang melakukan penagihan, pengawasan dan penertiban terhadap empat pelaku usaha rumah makan dan kafe di wilayah Sintang. (RISKA / PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST Pelaku usaha rumah makan dan kafe di Kabupaten Sintang yang mengabaikan kewajiban pajak terancam menghadapi penagihan paksa hingga penutupan usaha. Pemerintah Kabupaten Sintang masih mengedepankan pendekatan persuasif, namun tindakan tegas akan dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang, Selimin, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Diskominfo telah melakukan penagihan, pengawasan, dan penertiban terhadap empat pelaku usaha. Kegiatan tersebut menyasar kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman serta Pajak Reklame.

“Pendekatan yang kami lakukan saat ini masih persuasif. Kami memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar merespons dengan baik dan menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Selimin, Jumat (11/9).

Wajib pajak yang memiliki tunggakan masih diberikan kesempatan menyelesaikan kewajiban secara bertahap dengan membuat surat pernyataan kesanggupan melunasi pajak terutang. Namun, jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, Bappenda akan melanjutkan penagihan sesuai aturan.

Baca Juga: Anggaran Desa Sintang Dipangkas, Bupati Minta Kades Tetap Maksimal Layani Masyarakat dan Tak Pasif

“Kalau sudah ada surat pernyataan tetapi tidak ada komitmen untuk menyelesaikannya, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Penindakan dapat berupa surat penagihan paksa, penyegelan hingga penutupan usaha, sementara maupun permanen, setelah wajib pajak mengabaikan surat teguran ketiga.

Selimin menyebut langkah tersebut memiliki dasar hukum, antara lain PMK Nomor 7 Tahun 2025, Perbup Sintang Nomor 111 Tahun 2024, dan Perda Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut amanah KPK melalui MCSP 2026.

“Tujuan akhirnya bukan semata-mata penindakan, tetapi memastikan kewajiban pajak dipenuhi dan penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal,” pungkasnya. (nda)

 

 

Editor : Hanif
Pajak Usaha Bappenda Sintang Rumah Makan dan Kafe sintang pajak daerah