Retribusi Kebersihan Sintang Masuk Tagihan Perumdam, Tarif Mulai Rp5.000

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 10:34 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang Siti Musrikah mengatakan, kerja sama dengan Perumdam Tirta Senentang dilatarbelakangi kebutuhan pembiayaan pelayanan kebersihan yang berkelanjutan. (ISTIMEWA)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang Siti Musrikah mengatakan, kerja sama dengan Perumdam Tirta Senentang dilatarbelakangi kebutuhan pembiayaan pelayanan kebersihan yang berkelanjutan. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan di Kabupaten Sintang akan terintegrasi dengan tagihan pelanggan Perumdam Tirta Senentang. Skema ini disiapkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan, kepatuhan pembayaran, serta memastikan penerimaan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan kerja sama tersebut dilatarbelakangi kebutuhan pembiayaan pelayanan kebersihan yang berkelanjutan. Selama ini, pemungutan secara langsung menghadapi kendala, seperti biaya operasional, keterbatasan data wajib retribusi, dan kepatuhan masyarakat.

“Masalah saat ini adalah data wajib retribusi belum sepenuhnya terintegrasi, kepatuhan pembayaran belum optimal. Penagihan membutuhkan sumber daya dan biaya, rekonsiliasi dan pelaporan juga memerlukan waktu,” ujar Siti saat sosialisasi kerja sama di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (10/9).

Baca Juga: Air PDAM Pontianak Terasa Asin Saat Kemarau, Dewan Desak Inovasi agar Tetap Tawar

Menurutnya, Perumdam memiliki basis data pelanggan dan sistem billing yang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan retribusi kebersihan ke dalam tagihan bulanan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran melalui mekanisme terpisah. Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Sintang bertugas menetapkan kebijakan, memperbarui data, melakukan sosialisasi, pengawasan, rekonsiliasi, dan evaluasi. Sementara Perumdam menyediakan data pelanggan, memasukkan retribusi dalam sistem billing, menerima pembayaran, serta membuat laporan.

“Pemungutan retribusi melalui Perumda Air Minum bukan sekadar mekanisme penagihan, tetapi merupakan transformasi tata kelola penerimaan retribusi yang lebih terintegrasi, efektif, transparan dan berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat,” katanya.

Tarif pelanggan rumah tangga ditetapkan Rp5.000 per bulan, instansi pemerintah Rp40.000, niaga kecil Rp20.000, dan niaga besar Rp40.000.

Potensi penerimaan diperkirakan Rp90,24 juta per bulan atau lebih dari Rp1 miliar per tahun. Pada 2026, Pemkab Sintang menargetkan penerimaan Rp250 juta. (nda)

Editor : Hanif
Retribusi Kebersihan Perumdam Tirta Senentang sampah sintang DLH Sintang