PONTIANAK POST - Batas wilayah antara Desa Teluk Kelansam, Kecamatan Sintang, dan Desa Binjai Hilir, Kecamatan Binjai Hulu, mulai diperjelas melalui fasilitasi pemerintah daerah. Penegasan batas dilakukan untuk mencegah perbedaan tafsir wilayah yang dapat memengaruhi administrasi dan pelayanan pemerintahan desa.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, memimpin rapat fasilitasi penegasan batas kedua desa tersebut, Senin (14/9). Yustinus mengatakan pembahasan tidak hanya menentukan garis wilayah, tetapi juga mencermati data dan dokumen sebagai dasar penetapan batas.
“Pembahasan diarahkan untuk menemukan titik temu berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga membuka ruang bagi kedua desa menyampaikan data serta keterangan terkait wilayah perbatasan,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Sintang Soroti Persoalan Sampah, Warga Diminta Tak Buang Sembarangan dan Rutin Gotong Royong
Menurutnya, sejumlah acuan dapat digunakan, seperti peta, koordinat, sungai, jalan, bukit hingga batas historis yang selama ini menjadi rujukan masyarakat. Data tersebut akan dibandingkan dengan dokumen serta kondisi teknis di lapangan sebelum menghasilkan kesepakatan.
Penegasan batas diperlukan karena ketidakjelasan wilayah berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman, termasuk dalam pendataan, pelayanan masyarakat, pengelolaan aset dan sumber daya.
“Penegasan batas desa dilakukan untuk membantu dan memfasilitasi agar batas wilayah menjadi jelas,” ungkapnya.
Yustinus menerangkan, kesepakatan kedua desa nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar proses penetapan batas secara resmi.
“Dengan demikian, batas wilayah tidak hanya berdasarkan pemahaman masyarakat secara turun-temurun, tetapi memiliki dasar administratif dan teknis yang jelas,” tutupnya. (nda)
Editor : Miftahul Khair