Pemkab Sintang Atur Bantuan Hukum ASN, Perkara Pribadi dan OTT Korupsi Dikecualikan

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Perkara Pribadi Tak Ditanggung Perbub 29
Perkara Pribadi Tak Ditanggung Perbub 29

PONTIANAK POST - Tidak semua persoalan hukum yang dihadapi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang mendapat pendampingan pemerintah daerah. Bantuan hukum hanya diberikan untuk perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan, sementara perkara pribadi dan tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) dikecualikan.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hengky Arianto, mengatakan batasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Ruang lingkup bantuan hukum ini hanya untuk perkara yang melibatkan ASN dalam pelaksanaan tugas atau jabatan saja,” ujar Hengky, Rabu (30/9).

Baca Juga: Perkuat Kepastian Hukum Retribusi TKA, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Kapuas Hulu

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada ASN ketika persoalan muncul akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan demikian, bantuan hukum tidak menjadi fasilitas untuk menyelesaikan persoalan hukum yang timbul dari kepentingan pribadi ASN.

“Tujuan adanya Peraturan Bupati Sintang ini adalah memberikan perlindungan hukum bagi Pegawai ASN, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan meningkatkan rasa aman bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan,” jelasnya.

Selain perkara pribadi dan kasus korupsi melalui OTT, Hengky menyebut perkara yang melibatkan pemerintah daerah juga termasuk dalam pengecualian.

"Ketentuan tersebut sekaligus memperjelas batas penggunaan fasilitas bantuan hukum yang bersumber dari pemerintah daerah," tegas Hengky.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Pilih Kasus Korupsi, Daerah Jauh Tetap Ditindak

Menurut Hengky, pemberian bantuan hukum bagi ASN memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

"Hak ASN atas bantuan hukum juga disebut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam pelaksanaannya, pendampingan hukum bagi ASN Pemkab Sintang akan dilakukan melalui LKBH Universitas Kapuas Sintang," tutupnya. (nda)

Editor : Miftahul Khair
bantuan hukum ASN Perbup Sintang 29 Tahun 2026 LKBH Universitas Kapuas Sintang ASN Sintang Pemkab Sintang