Pendidikan kali ini mengusung tema “Peran Advokat dalam perlindungan Konstitusional terhadap masyarakat pencari keadilan.”
pendidikan advokat ini sangat penting untuk diikuti para calon advokat. Sebab itu, DPC PERADI Pontianak tetap memperhatikan dan mempedomani mutu dan kualitas pendidikan berdasarkan pola pendidikan akademik, dengan menghadirkan tenaga pengajar/pemateri, para akademisi dan praktisi hukum yang sudah mumpuni.
Sehingga kelak mampu menjadi Advokat yang profesional bermartabat dan menjaga marwah profesi advokat demi terwujudnya supremasi hukum.
“Setidaknya, meskipun beberapa dari peserta yang tidak semata menjadi Adokat, mereka yang mengikuti pendidikan, dapat mengetahui dan memahami jika nantinya timbul permasalahan hukum, baik yang berkaitan dengan dunia usaha/bisnis yang mereka lakukan, maupun bagi mereka yang bertugas sebagai “Legal Act” di institusi maupun perusahaan tempat mereka bekerja,” terang Irenius Kadem SH, Plt Ketua DPC PERADI Pontianak, saat dikonfirmasi terkait PKPA yang akan digelar nanti.
Sebab itu, Irenius Kadem menambahkan, agar para peserta dapat mengikuti pendidikan ini sampai selesai. Karena PKPA ini merupakan jenjang yang harus dilalui bagi mereka yang ingin menjadi Advokat sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Lebih lanjut, ia meyakinkan kepada peserta untuk tidak ragu mengikuti PKPA yang diadakan PERADI dibawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH MCL MM. Karena Undang undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, telah jelas memberikan amanah bagi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) untuk menyelenggarakan PKPA yang juga telah dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor: 35/PPUXVII/2018 Tanggal 28 November 2019.
Putusan tersebut menguatkan Peradi sebagai Organisasi Advokat (OA) sebagai Single Bar dan mengembalikan Wewenang Peradi sebagai OA di dalam UU Advokat, salah satunya menyelenggarakan PKPA. Hal inilah menjadi komitmen DPC Peradi Pontianak-Kalimantan Barat, untuk kembali menggelar PKPA bagi para lulusan sarjana hukum.
“Sebab itu para peserta tak usah terpengaruh apalagi bimbang untuk mengikuti pendidikan ini. Karena masih ada tahapan berupa ujian, magang dan pengangkatan serta penyumpahan lagi, sehingga menjadi advokat,” tambahnya.
Lebih lanjut disebutkan Yudith Evametha Vitranilla, SH MH CPM, panitia penyelenggara PKPA angkatan ke-20, panitia masih menerima para peserta yang ingin mengikuti pendidikan, dengan menghubungi no kontak: +62 812-8570-1976 atau 082255337676 (pay) Editor : Yulfi Asmadi