PONTIANAK - Peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak semakin marak. Salah satu merek rokok yang mudah dijumpai yakni Era.
Rokok putih itu dengan bungkus kolaborasi warna hijau, hitam dan putih itu diduga berasal dari Malaysia. Masuk tanpa bea cukai. Dan dijual dengan harga relatif murah.
Dari beberapa tempat hasil temuan Pontianak Post rokok tersebut dijual dengan harga Rp15 ribu per bungkus dengan isi 20 batang.
Pembeli rokok ilegal, Anto mengaku, sudah beberapa bulan ini membeli rokok-rokok yang diduga ilegal.
Dia mengaku, terpaksa membeli rokok ilegal tersebut karena harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok pada umumnya.
"Kalau rokok sejenis Era inikan Marlboro harganya sudah Rp30 ribu lebih. Rokok Era hanya Rp15 ribu. Setengah harga," kata Anto, Rabu (26/7).
Lalu, apa tindakan Kantor Bea Cukai Kalbagbar, atas maraknya rokok ilegal yang beredar? Sayangnya sejak Rabu 26 hingga Kamis 27 Juli hari ini, Pontianak Post masih belum mendapat keterangan resmi dan masih menunggu keterangan dari pejabat Beacukai Kalbagbar.
Sebelumnya, pada kegiatan konferensi pers, pada Selasa 11 Juli 2023 lalu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro mengatakan, sepanjang Januari sampai Juni telah melakukan 641 penindakan.
Salah satunya adalah penindakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal, petugas berhasil menyita 1.846.116 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,7 miliar.
Namun meski penindakan tersebut telah dilakukan, hingga saat ini peredaran rokok ilegal masih marak. (adg)