Pelaku Usaka Minta Raperda Tata Kelola Kratom Tak Hambat Ekspor dan Perpanjang Birokrasi

PONTIANAK POST — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Kratom di DPRD Kalimantan Barat mendapat dukungan dari pelaku usaha. Namun, regulasi tersebut diharapkan tidak menambah hambatan birokrasi yang berpotensi memperlambat ekspor komoditas unggulan Kalimantan Barat.
Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo), Andri Satria Putra, mengatakan keberadaan payung hukum daerah penting untuk memberikan kepastian tata kelola kratom yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Jangan Tambah Birokrasi
Meski mendukung penyusunan Raperda, Andri mengingatkan agar substansi aturan tidak melahirkan lapisan perizinan baru maupun ketentuan administratif yang memperpanjang proses ekspor.

"Kami mendukung dibuatnya Raperda Tata Kelola Kratom. Namun, perhatian kami adalah jangan sampai Raperda ini menjadi hambatan baru atau menambah batasan yang memperlambat ekspor," katanya, Selasa (14/7).
Menurut Andri, mekanisme ekspor kratom saat ini telah diatur oleh pemerintah pusat. Karena itu, regulasi daerah seharusnya berfungsi melengkapi kebijakan nasional, bukan menciptakan aturan yang tumpang tindih.
"Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menambah penghambat. Saat ini saja mekanisme ekspor sudah diatur pemerintah pusat," ujarnya.
Saat ini tata niaga ekspor kratom telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025. Selain itu, Kementerian Perdagangan secara berkala menetapkan persentase hak ekspor kratom melalui Keputusan Menteri Perdagangan, termasuk Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1522 Tahun 2026 yang mengatur persentase hak ekspor kratom untuk periode Juli–Desember 2026.
Di sisi lain, setiap ekspor kratom juga wajib memenuhi ketentuan karantina tumbuhan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Produk yang diekspor harus melalui pemeriksaan kesehatan tumbuhan dan dilengkapi sertifikat fitosanitari sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Fokus pada Pembinaan Petani
Andri berharap Raperda lebih diarahkan sebagai instrumen pembinaan bagi petani dan pelaku usaha. Menurutnya, regulasi tersebut sebaiknya mendorong peningkatan kualitas budidaya, pengolahan pascapanen, penerapan standar mutu, hingga pendampingan agar produk kratom Kalimantan Barat semakin kompetitif di pasar internasional.



