IHSG Memang Melonjak 5,65 Persen, Tapi Reformasi Pasar Modal Perlu Penegakan Hukum

PONTIANAK POST — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melonjak 5,65 persen ke level 5.278,89 pada perdagangan Selasa (20/10). Namun, penguatan indeks setelah tekanan tajam pada hari-hari sebelumnya belum cukup menjadi bukti pulihnya kepercayaan investor, terutama asing. Keberlanjutan reformasi pasar modal akan diuji melalui transparansi kepemilikan saham dan konsistensi penegakan hukum.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan kebijakan mengeluarkan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG. Sebanyak 80 saham masuk kategori tersebut dengan bobot gabungan sekitar 18 persen terhadap indeks.
Kebijakan itu tidak berarti saham-saham tersebut dihapus dari pencatatan bursa. Saham tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG setelah kebijakan diberlakukan.
Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kualitas dan kredibilitas indeks karena IHSG diharapkan lebih mencerminkan pergerakan saham dengan distribusi kepemilikan dan likuiditas yang lebih sehat.
Meski demikian, pengaruh saham HSC terhadap indeks harus dibaca secara proporsional. Menurut Nafan, saham-saham tersebut menyumbang sekitar 18 persen terhadap pergerakan IHSG.
Jika sebelumnya saham HSC menekan indeks, pengeluarannya dari perhitungan berpotensi mengurangi tekanan secara aritmetis. Sebaliknya, ketika saham-saham tersebut menguat, kontribusi positifnya juga tidak lagi tercermin dalam IHSG.
“Kebijakan ini tidak otomatis membuat IHSG naik, melainkan mengubah komposisi dan representasi indeks agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang dianggap lebih sehat,” ujar Nafan.
Menurut dia, reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan komposisi indeks. Otoritas perlu menindaklanjuti dugaan manipulasi harga, pelanggaran keterbukaan informasi, dan perdagangan terkoordinasi melalui pemeriksaan serta penegakan hukum sesuai ketentuan.
“Pengeluaran saham HSC dari IHSG sebaiknya dipahami sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas indeks, bukan sebagai pengganti sanksi,” jelasnya.



