Mentan Amran Minta Pengoplos Beras SPHP Ditindak Tegas, "Hukum Mati Jika Memungkinkan"

"Ini amoral, kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas untuk orang seperti ini," kata Amran di Jakarta, Kamis (29/10).
Amran menilai dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi tersebut sebagai persoalan serius.
Beras yang mendapat dukungan pemerintah diduga dimanfaatkan untuk meraih keuntungan lebih besar dengan mengganti kemasan dan menjualnya dengan harga premium.
Ia meminta pemerintah dan kepolisian memastikan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. Menurut dia, penindakan diperlukan agar praktik serupa tidak terulang.
Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP
Amran mengatakan dugaan pengoplosan terungkap setelah peninjauan di Toko Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X, Matraman, Jakarta. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengolahan beras SPHP sebelum dipasarkan sebagai beras premium.
Menurut Amran, jumlah beras yang ditemukan dalam kasus itu mencapai sekitar 600 ton. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah setelah kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Modus yang diduga digunakan adalah mengambil beras SPHP, kemudian mengubah penyajiannya sebelum menjualnya sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Amran meminta kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang berada dalam jalur distribusi dan pengelolaan beras.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan program pangan bersubsidi disalahgunakan. Beras SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan bagi masyarakat.
Jika ditemukan pejabat pemerintah atau lembaga terkait terlibat, Amran mengatakan sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemberhentian dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot
Selain di Toko Beras Kayumanis, Amran menyebut menemukan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta.
Kasus tersebut juga diikuti pencopotan delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas. Sementara itu, dua pejabat lainnya mendapat peringatan.
"(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Amran.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan tata kelola beras SPHP. Pengawasan distribusi perlu diperkuat agar beras bersubsidi sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya.
Amran juga menyampaikan bahwa sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum. Dari jumlah tersebut, satu orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan program pangan yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.*


