Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2.996.000 per Gram, Cek Update Buyback & Pajaknya

Khoiril Arif Ya'qob • Rabu, 18 Maret 2026 | 13:30 WIB

Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

PONTIANAK POST - Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu pagi.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pukul 10.22 WIB, harga emas Antam naik Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.988.000 menjadi Rp2.996.000 per gram.

Kenaikan ini juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Kini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.748.000 per gram.

Seperti biasa, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah.

Baca Juga: Mulai Investasi Emas Hari Ini, Berikut Keuntungan Jangka Panjang yang Bisa Kamu Nikmati

Berikut rincian harga emas batangan Antam berbagai ukuran:

Dalam setiap transaksi, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, tarif pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Adapun untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Dengan harga yang kembali mendekati level Rp3 juta per gram, emas Antam masih menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat.

Baca Juga: Ingin Investasi Emas? Jangan Mulai Sebelum Tahu Tips Penting Ini agar Tidak Salah Langkah

Namun, sebelum melakukan transaksi, penting untuk memperhitungkan selisih harga jual dan buyback serta kewajiban pajak yang berlaku. (*)

Editor : Miftahul Khair
#naik #pajak #buyback #emas antam #harga emas antam hari ini